MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Ruang Sidang MK saat sidang gugatan DPR 2031 Jakarta, RedMOL.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). “Tidak dapat diterima,” u…
October 30, 2026