HEADLINE
Dark Mode
Large text article
Banner Ad Space
Banner Ad Space

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Ruang Sidang MK saat sidang gugatan DPR 2031 Jakarta, RedMOL.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). “Tidak dapat diterima,” u…
Banner Ad Space
Banner Ad Space
Banner Ad Space1
Banner Ad Space
Banner Ad Space
Banner Ad Space
Latest News

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

Demi Keadilan Profesi Advokat, 19 Organisasi Desak Pembahasan RUU Advokat yang Inklusif dan Transparan

Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

Close Ads
Floating Ad Space
Banner Ad Space
Banner Ad Space
Banner Ad Space