HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial dan Risiko Hukumnya

Aceh,  RedMOL.id - Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Dr. Bukhari MH CM, menyuarakan keprihatinannya terkait penyebaran data pribadi melalui media sosial yang semakin mengkhawatirkan. Dr. Bukhari menyoroti bahwa banyak masyarakat yang tanpa sadar melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam niat baik membantu orang lain.

Kewaspadaan dalam Membagikan Informasi Pribadi

Dr. Bukhari menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Meskipun didasari niat baik, seperti memberikan informasi tentang seseorang yang mengalami kecelakaan, tindakan ini dapat menimbulkan risiko serius. Undang-Undang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa izin karena risiko penyalahgunaan data yang bisa merugikan individu sangat besar.

Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Pasal 79A dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa penyebaran data kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, atau foto diri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan ini bisa berakibat fatal, seperti pencurian identitas, penipuan, atau bahkan peretasan akun pribadi.

Contoh Kasus dan Risiko Penyalahgunaan Data

Dr. Bukhari menyoroti contoh kasus di mana seseorang yang mengalami kecelakaan dan fotonya bersama KTP disebarkan di media sosial untuk mencari keluarganya. "Niatnya memang baik, namun tanpa disadari, informasi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Dr. Bukhari.

Langkah Bijak yang Disarankan

Untuk menghindari masalah tersebut, Dr. Bukhari menyarankan beberapa langkah bijak yang dapat diambil masyarakat:

1. Hindari Penyebaran Data Pribadi:  Jangan membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, terutama data seperti NIK, alamat, atau foto diri.

2. Verifikasi Informasi: Jika perlu menyebarkan informasi untuk membantu seseorang, pastikan informasi tersebut telah diverifikasi dan tidak mengandung data sensitif.

3. Gunakan Saluran Resmi: Manfaatkan saluran resmi seperti pihak berwenang atau lembaga terkait untuk menyampaikan informasi yang diperlukan.

4. Edukasi Diri dan Orang Lain: Tingkatkan kesadaran diri dan edukasi orang lain mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan risiko yang mungkin terjadi akibat penyebaran yang tidak bertanggung jawab.


Dr. Bukhari mengingatkan bahwa meskipun niatnya baik, tindakan yang tidak bijak dalam menyebarkan informasi pribadi dapat menimbulkan risiko yang serius. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan adalah kunci dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi di era digital ini.


RedMOL Aceh

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space