Peredaran pil koplo di balik kedok toko kosmetik ini menjadi peringatan, polri harus tegas untuk memberantasnya
March 18, 2025
JAKARTA, RedMol.id - Sebuah toko kosmetik di Jalan Ketapang, RT 01/RW. 10 Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2025) Tepatnya di belakang Pasar Gardu Asem kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya praktik ilegal yang menggunakannya sebagai kedok peredaran pil koplo jenis Tramadol dan Excimer.
Tidak hanya melanggar hukum, kasus ini semakin mencengangkan karena diduga melibatkan seorang oknum wartawan.
Toko kosmetik tersebut terlihat biasa dari luar, memamerkan berbagai produk kecantikan seperti bedak dan lipstik. Namun, di balik facade itu tersimpan bisnis haram yang menyasar anak-anak muda dengan menjual obat keras tanpa izin resmi. Menurut informasi, dari penjaga toko yang bernama Mirza, Asrul Bos pemilik toko.
“Pemiliknya Bos Asrul, saya hanya pekerja saja, tolong jangan di naikan berita," ujar Mirza kepada awak media ini.
Pil koplo seperti Tramadol dan Excimer telah lama dikenal sebagai ancaman serius bagi masyarakat. Penyalahgunaan kedua obat keras ini dapat menimbulkan dampak buruk, mulai dari kerusakan fisik, gangguan mental, hingga kematian. Kasus ini semakin mempertegas bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang menyasar generasi muda.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya menghancurkan masa depan generasi muda tetapi juga merusak tatanan sosial.
Agus Christianto, SH, sebagai praktisi hukum menyoroti bahwa pelanggaran seperti ini merupakan tindak pidana serius. Penjualan obat keras daftar G tanpa izin diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak, khususnya bagi institusi kepolisian. Jika tidak segera diberantas, generasi muda bangsa kita akan semakin terancam,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras bagi tubuh kepolisian.
“Kepercayaan publik terhadap Polri bisa runtuh jika peredaran pil koplo ini tidak segera di tindak ,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran pil koplo ini. Hukuman berat bagi pelaku, tanpa pandang bulu, diharapkan mampu menjadi efek jera.
“Semoga penegak hukum mampu menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tegas. Kejahatan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak masa depan generasi bangsa. Tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini,” tutup Agus.
Peredaran pil koplo di balik kedok toko kosmetik ini menjadi peringatan bahwa kejahatan dapat bersembunyi di mana saja. Kasus ini juga menggambarkan pentingnya integritas di tubuh kepolisian dan pengawasan yang lebih ketat untuk peredaran Pil Koplo ini.