BESOK, BIM MALUT GERUDUK KANTOR PUSAT PT HSM DAN MABES POLRI: TEKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN
April 21, 2026
Malut, REDMOL.id – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 22 April 2026. Aksi ini merupakan bentuk tekanan terbuka terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak lagi bersikap pasif dalam menangani kasus kejahatan lingkungan berskala besar.
Rencana aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB dengan melibatkan sekitar 200 massa. Dua titik utama yang menjadi sasaran demonstrasi yakni Kantor Pusat PT HSM dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam). Massa akan dilengkapi dengan mobil komando, spanduk, serta berbagai poster yang memuat tuntutan dan kritik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Koordinator aksi BIM-MALUT menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap negara yang dinilai belum menunjukkan ketegasan sebanding dengan besarnya kerusakan lingkungan yang terjadi, khususnya di wilayah Maluku Utara. Mereka menilai praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT HSM telah mencederai prinsip keadilan ekologis dan hukum.
Dasar utama aksi tersebut merujuk pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap dugaan aktivitas pertambangan PT HSM di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut mengelola area ilegal seluas 234,04 hektar, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, PT HSM dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,27 triliun. Namun hingga saat ini, denda tersebut diduga belum juga dibayarkan. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap otoritas negara sekaligus mencerminkan lemahnya daya paksa hukum terhadap korporasi besar.
BIM-MALUT juga menyoroti pendekatan penanganan yang masih didominasi oleh sanksi administratif. Menurut mereka, skema denda semata tidak cukup untuk memberikan efek jera, bahkan berpotensi membuka ruang praktik “bayar untuk melanggar”, di mana pelanggaran hukum diperlakukan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan.
Lebih jauh, mereka menilai belum adanya langkah konkret terkait pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan, maupun kompensasi terhadap masyarakat terdampak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyelesaian kasus lebih berorientasi administratif ketimbang keadilan substantif dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam aksi yang akan digelar besok, BIM-MALUT membawa sejumlah tuntutan tegas. Di antaranya kecaman terhadap aktivitas ilegal PT HSM, desakan agar perusahaan segera membayar denda tanpa syarat, hingga permintaan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar hukum. Mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus ini secara pidana, guna memastikan tidak adanya impunitas dalam kejahatan lingkungan.
Aksi ini dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten. BIM-MALUT menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus menurun.
Dengan eskalasi isu yang semakin tajam, demonstrasi tersebut diperkirakan tidak hanya menjadi sorotan publik nasional, tetapi juga akan memberi tekanan politik dan hukum yang signifikan terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan.
Redaksi: wan