HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Polda Bali Tersangka Perampokan Leonardo Gelato Bebas Berkeliaran, Owner Beri Keterangan di Resmob.

 

DENPASAR, RedMOL.id - Pemilik perusahaan gelateria Leonardo Gelato, Leonard A. Vereecken, bersama Penasehat Hukum Rahman Bakari, mendatangi Polda Bali di ruang Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar pada Jumat (7/7/2023) pukul 10.00 Wita.

Kedatangan Leonard A. Vereecken dari Belanda dan Penasehat Hukumnya dari Jakarta adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali mengenai kasus pencurian aset di toko es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget No 3, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, yang terjadi pada tanggal 31 Mei lalu.

Permintaan keterangan sempat tertunda karena penyidik Polda Bali meminta kehadiran seorang penerjemah bahasa bersertifikasi untuk menjalankan prosedur permintaan keterangan dari WNA yang tidak dapat berbahasa Indonesia.

Setelah hampir 8 jam, dengan 24 pertanyaan, Penasehat hukum Leonardo Gelato, Rahman Bakari, menyampaikan kepada awak media yang meliput perkembangan kasus bahwa kliennya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Bali dalam menindaklanjuti kasus pencurian tersebut.

Rahman menyatakan bahwa pelaku pencurian adalah seorang General Manajer PT RMN bernama RBT, yang berasal dari Italia. Namun, RBT mengklaim bahwa dia tidak diperintah oleh pemilik PT RMN. Rahman menegaskan kepada penyidik bahwa tidak mungkin RBT bertindak sendiri tanpa diketahui atau didanai oleh pemilik PT RMN, dan ia meminta agar penyidik Polda Bali memperluas penyelidikan hingga ke pemilik PT RMN, yaitu CWT, seorang warga negara Malaysia, untuk dimintai keterangan.

Rahman Bakari juga menyoroti keanehan terkait penangguhan penahanan RBT setelah ditangkap oleh Polda Bali beberapa waktu lalu. Ia menanyakan alasan mengapa RBT dilepas, padahal bukti-bukti yang cukup kuat dan saksi-saksi telah ada.

Dalam tanggapannya, Kanit Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai. Ketika ditanya tentang penangguhan penahanan RBT, Adi menjelaskan bahwa RBT mengajukan upaya hukum terkait haknya, yang mengakibatkan penangguhan penahanan tersebut. Adi menyatakan bahwa pernyataan lebih lanjut akan diberikan setelah pemeriksaan selesai.

Kasus pencurian aset di toko es krim Leonardo Gelato terungkap saat sekitar 50 orang mendatangi toko pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 Wita. Massa tersebut diduga kuat dipimpin oleh RBT, yang membobol gembok pintu toko dan menahan petugas jaga agar tidak dapat menghubungi bosnya selama kejadian. Mereka juga menggunakan 6 unit truk dan forklift untuk membawa barang-barang dari toko.

Polda Bali diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara obyektif dalam menangani kasus ini, dengan memperhatikan kepentingan publik. Sesuai instruksi Presiden, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77, tindakan yang diambil harus adil dan mempertimbangkan kemaslahatan orang banyak.

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space