HEADLINE
---

KKP Sederhanakan Mekanisme Penetapan Nelayan dan Pembagian Kuota Benih Bening Lobster (BBL)

KKP Sederhanakan Mekanisme Penetapan Nelayan dan Pembagian Kuota BBL

Jakarta, RedMOL.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL). Inisiatif ini mencakup penyederhanaan persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan berikut kuotanya, serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (SILOKER) jika jangka waktu penetapan terlewati.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana, menyatakan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BBL, menjaga keberlanjutan sumber daya lobster, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL. “Dalam pelaksanaan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi, evaluasi terus dilakukan sehingga terbit regulasi terbaru ini,” ujar Ridwan dalam keterangan resminya.

Ridwan menjelaskan bahwa nelayan penangkap BBL harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) serta tergabung dalam kelompok nelayan. Kelompok nelayan kemudian mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. “Setelah itu, apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER,” imbuh Ridwan.

Berdasarkan data SILOKER per 20 Juni 2024, telah terdaftar 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 orang nelayan penangkap BBL. Sementara itu, kuota BBL yang telah terdistribusi mencapai 31.620.625 ekor.

Penyederhanaan mekanisme ini telah disosialisasikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan & Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh Provinsi Kepada Nelayan. Kegiatan ini mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota secara hybrid pada 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP melakukan perubahan tata kelola BBL dengan tujuan membangun Indonesia sebagai global supply chain komoditas lobster dunia dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari Sumber Daya Alam (PNBP SDA). "Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan," kata Menteri Trenggono.


RedMOL Jakarta

Post a Comment
Close Ads