HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Mantan Anggota Timsel Bawaslu Laporkan Balik Ketua Bawaslu Halsel ke Polda Maluku Utara

Ternate, RedMOL.id Maluku Utara - Mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Zona II, Sahril Torano, melaporkan balik Rais Kahar, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Rabu (19/6/2024) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sahril Torano menyatakan bahwa aduan tersebut didasarkan pada Pasal 310 Kitab Hukum Pidana (KUHP). "Saya merasa dirugikan, direndahkan, serta nama baik saya tercemar atas pernyataan Rais Kahar melalui kuasa hukumnya ke publik setelah melaporkan saya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu," ungkap Sahril kepada Haliyora.id melalui WhatsApp usai melaporkan.

Menurut Sahril, laporan balik ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rais Kahar. "Laporan Rais Kahar berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, di mana Rais mempersoalkan saya selaku narasumber pada salah satu media online. Kala itu, saya menyebut Rais adalah anggota Bawaslu Halmahera Selatan produk titipan," jelasnya.

Sahril menegaskan bahwa ia dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai Rais Kahar karena memiliki bukti yang mendukung. "Sehingga patut diduga laporan pengaduan yang dilaporkan oleh terlapor Rais Kahar pada Ditreskrimsus adalah palsu," tambahnya.

Sahril melaporkan balik Rais Kahar ke polisi karena menganggap laporan Rais Kahar tidak benar dan bisa dikenakan Pasal 220 KUHP. Rais dan pengacaranya telah menyampaikan ke media bahwa pernyataan tentang "titipan" itu bohong, sehingga dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sahril menambahkan bahwa sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait Rais Kahar produk titipan, dirinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 646/K/Pid.Sus/2019, hakim menyatakan bahwa narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Berdasarkan UU Pers dan Yurisprudensi putusan MA, narasumber berita tak bisa dikenakan pasal dalam ITE. Tapi Rais atau pengacaranya menyatakan bisa," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Rais Kahar maupun kuasa hukumnya terkait laporan balik yang diajukan oleh Sahril Torano.


RedMOL Malut

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space