Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus Bullying di SMK Darma Siswa
September 17, 2024
REDMOL INDONESIA.ID - TANGERANG -
Sekretaris Jenderal DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Suhardiman, mengungkapkan keprihatinan terkait penanganan kasus bullying di SMK Darma Siswa. Dia juga menyoroti keputusan sekolah yang mengeluarkan siswa, Juliansyah Putra Oktavia, dengan alasan yang dianggap tidak adil.
Dalam dunia pendidikan, seharusnya setiap siswa mendapat hak atas pendidikan yang layak untuk masa depan mereka. Namun, laporan dari bulan Agustus menunjukkan adanya masalah di SMK Darma Siswa. Juliansyah, seorang siswa kelas 12 TKJ, diusir dari sekolah karena sering terlambat, terlibat cekcok saat bermain bola, dan merokok bersama teman-temannya. Meskipun orang tuanya memohon agar anaknya tetap diizinkan bersekolah menjelang ujian kelulusan, pihak sekolah tetap mengeluarkan Juliansyah tanpa mempertimbangkan situasi sosial dan ekonominya.
Lebih miris lagi, kasus bullying kembali terjadi di SMK Darma Siswa. Norma Revalina Gunawan, siswa kelas 10, menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya. Ironisnya, meski sudah terjadi tiga kali kasus bullying, pihak sekolah hanya memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada pelaku dan menolak menghadirkan pelaku saat di konfirmasi oleh kuasa hukum dan media.
Karena merasa pihak sekolah tidak adil, kuasa hukum Norma Revalina Gunawan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan membawa visum dan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Ketidakadilan terlihat jelas dalam kebijakan sekolah: siswa yang tidak terlibat masalah hukum dikeluarkan, sementara pelaku bullying hanya mendapatkan surat peringatan. Publik dan media mempertanyakan kebijakan Kepala Sekolah SMK Darma Siswa, Herlina, yang baru menjabat beberapa bulan. Apakah kebijakan yang tebang pilih ini mencerminkan kepemimpinan yang baik?
Pertanyaan besar kini mengemuka: Apa yang sebenarnya terjadi di SMK Darma Siswa di bawah kepemimpinan baru ini?