Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pengawas Pengemudi: Langgar Aturan, SIM Terancam Dicabut!
September 27, 2024
Kalbar,REDMOL.id—Jakarta,Korlantas Polri tengah merancang inovasi terbaru dalam dunia transportasi dengan mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record. Aplikasi ini diharapkan dapat mengubah perilaku pengemudi di Indonesia, sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang berlangsung di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/24).
Traffic Attitude Record tidak hanya mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi, tetapi juga perilaku mereka saat berada di jalan raya. "Aplikasi ini akan menjadi basis data yang komprehensif mengenai setiap pengemudi, mulai dari pelanggaran ringan hingga keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Semua akan terekam di korlantas," jelas Irjen Pol. Aan Suhanan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di Indonesia.
Setiap pengemudi nantinya akan diberikan 12 poin sebagai modal awal saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem poin ini akan berfungsi sebagai indikator perilaku pengemudi. Setiap pelanggaran akan mengurangi poin tersebut, di mana pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman akan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran berat seperti menerobos lampu merah akan mengurangi 3 poin. Jika pengemudi terlibat dalam kecelakaan atau bahkan melakukan tabrak lari, poin yang dikurangi bisa mencapai 8 hingga 12 poin.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan. Jika poin pengemudi habis, mereka tidak akan bisa memperpanjang SIM tanpa melalui ujian ulang. "Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap tindakan di jalan raya memiliki konsekuensi. Dengan habisnya poin, pengemudi harus menjalani ujian ulang sebagai bentuk tanggung jawab," tegas Kakorlantas.
Lebih lanjut, data yang terkumpul dalam aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri. Catatan perilaku dan pelanggaran pengemudi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ini akan memberikan dampak jangka panjang, terutama bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih aman, modern, dan terintegrasi. Dengan adanya Traffic Attitude Record, diharapkan pengemudi akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berkendara, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
(AZ)
Editor:Maulana