HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan di DLH Kabupaten Tangerang Mencuat


REDMOL INDONESIA.ID - TANGERANG -
Dugaan mark up pada realisasi gaji tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang mencuat setelah Tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri, melakukan investigasi. Tim GWI sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, yang semakin memperkuat asumsi adanya praktik mark up dalam pengelolaan anggaran untuk gaji tenaga kebersihan.

Syamsul Bahri, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, mengatakan bahwa dugaan mark up ini harus segera diselidiki. "Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi, namun pihak yang berwenang, yakni Kabid Pengelolaan Sampah, enggan memberikan jawaban. Ini menunjukkan ada yang disembunyikan dan semakin memperkuat dugaan kami tentang praktik mark up," ujar Syamsul saat ditemui awak media di kantornya, Tangerang Kota.

Dia menambahkan, data yang diterima pihaknya dapat dipertanggungjawabkan. "Dalam waktu dekat ini, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten," ungkap Syamsul. "Tidak ada tempat bagi oknum pejabat yang terlibat untuk menghindar dari jeratan hukum. Dugaan korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama," tambahnya.

Dugaan Mark Up Anggaran

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim GWI dan LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah indikasi mark up dalam anggaran belanja jasa tenaga kebersihan di DLH Kabupaten Tangerang. Beberapa kegiatan yang mencuat antara lain:

1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX
Nilai Pagu: Rp 8.162.700.000

2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R)
Volume: 15 Orang
Nilai Pagu: Rp 375.000.000

3. Belanja Jasa Pengolahan Sampah UPT I-IX
Nilai Pagu: Rp 7.821.500.000

4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Bidang PSLB3
Nilai Pagu: Rp 675.000.000

5. Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3 (Honorarium/Gaji Petugas Kebersihan)
Nilai Pagu: Rp 5.690.000.000

6. Belanja Jasa Pengolahan Sampah
Nilai Pagu: Rp 737.500.000

7. BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Tenaga Mekanik
Nilai Pagu: Rp 425.000.000

8. BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Pengawas
Nilai Pagu: Rp 300.000.000

Dengan total nilai belanja gaji tenaga kebersihan tahun 2022 mencapai Rp 24.086.700.000, teridentifikasi adanya dugaan mark up dalam jumlah penerima gaji. Sebagai contoh, dalam Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX, tercatat bahwa jumlah tenaga kebersihan yang seharusnya 350 orang justru dimasukkan menjadi 619 orang. Akibatnya, terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp 9.566.700.000.

Selain itu, dalam pengelolaan honorarium untuk Pengawas TPS 3R, ditemukan bahwa jumlah penerima yang seharusnya 27 orang justru tercatat sebanyak 54 orang, menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 675.000.000.

Pada Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3, terjadi perbedaan antara jumlah tenaga kerja yang dianggarkan (120 orang) dengan jumlah yang terdata dalam laporan, yang memunculkan selisih kerugian negara sebesar Rp 2.090.000.000.

Secara keseluruhan, dugaan mark up dalam seluruh kegiatan ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.331.700.000.

Langkah Hukum

Syamsul Bahri menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. "Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media, organisasi masyarakat, dan LSM untuk mengawal proses hukum ini," ujar Syamsul.

Menurutnya, pengelolaan uang negara yang tidak tepat sasaran dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi harus mendapat perhatian serius. "Kami tidak akan berhenti sampai para pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutup Syamsul Bahri.

(Redaksi)
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space