Kapolri Tegaskan Pemecatan dan Proses Pidana untuk Kabag Ops Polres Solok Selatan
November 24, 2024
RedMOL.id , Jakarta – Insiden penembakan di Polres Solok Selatan yang menewaskan AKP Ryanto mengundang perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tidak hanya memerintahkan pengusutan tuntas, Kapolri juga memastikan pelaku, AKP Dadang, akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana.
“Kasus ini mencederai institusi Polri. Saya sudah meminta Kapolda Sumatera Barat untuk mendalami motifnya dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Polda Sumatera Barat, dengan asistensi Bareskrim Polri, kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap latar belakang tindakan pelaku. Peristiwa ini terjadi pada pukul 00.15 WIB di Mapolres Solok Selatan, ketika peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai pelipis dan pipi korban, AKP Ryanto, yang tewas seketika di tempat kejadian.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Divisi Propam Polri telah dikerahkan untuk mendalami pelanggaran etik. “Siapa pun, apapun pangkatnya, jika terbukti melanggar, akan ditindak tegas. Tidak ada ruang untuk pelanggaran yang mencoreng institusi,” katanya.
Perintah ini mempertegas komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kapolri memastikan pelanggaran berat seperti ini tidak hanya ditindak secara etik, tetapi juga melalui jalur hukum tanpa kompromi.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus tersebut menjadi pelajaran besar bagi semua pihak di tubuh Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran yang merusak kehormatan institusi.[AZ]