Penimbunan bahan bakar minyak ilegal di wilayah karawang di duga ilegal, kemanakan APH selama ini?
December 27, 2024
KARAWANG, RedMol.id - Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya penimbun solar subsidi di Karawang, Jawa Barat semakin meresahkan. 25/12/2024
Demi menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, para mafia migas ini melakukan berbagai macam modus untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi dengan jumlah tak wajar"
Seperti modus yang dilakukan oleh mafia migas yang berada di jalan telagasark pasirtelaga kecamatan telagasark, Karawang, Jawa Barat, yakni mereka diduga membeli BBM subsidi dari spbu di sekitar karawang,
Supaya kegiatan ilegalnya tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum, modus yang digunakan mafia yang satu ini terbilang cukup unik, yaitu menyulap tempat penimbunan BBM solar subsidi yudah hanya menggunakan pagar seng aja,
Dari hasil penelusuran Wartawan, setelah di pihak kedalam pagar seng itu awak media melihat beberapa kendaraan truk tengki
Tak hanya itu, nampak beberapa unit Armada bermuatan kempu solar yang sedang terparkir di dalam gudang, terindikasi mereka akan menyuplai solar subsidi yang ditimbunnya itu ke para pengusaha di Karawang dan sekitarnya.
Saat dikonfirmasi, tarmin merasa keberatan apabila tempatnya tersebut didokumentasikan oleh Wartawan, alasannya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukannya ini tidak melanggar hukum.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Karawang belum dikonfirmasi.
[TIM]