Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat”
September 23, 2026

RedMOL.id,Sanggau,Kalbar — Aktivitas sebuah gudang di wilayah Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga digunakan untuk menampung dan mengolah minyak kotor atau miko, sekaligus menampung dan memperjualbelikan BBM jenis solar. Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas dan legalitas usaha di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Saat tiba, aktivitas pengolahan miko maupun pemuatan BBM belum terlihat berlangsung. Tim kemudian ditemui seorang penjaga yang memperkenalkan diri bernama Wandi. Ketika ditanya mengenai pemilik gudang, Wandi menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal sebagai Bos HR atau Pak Odak.
Namun, keterangan tersebut belum menjawab secara jelas siapa pemilik maupun pengelola sebenarnya. Nomor kontak yang diberikan Wandi kepada tim media setelah ditelusuri diketahui bukan nomor pemilik usaha sebagaimana disebutkan, melainkan nomor seseorang yang pernah bekerja di lokasi tersebut. Mantan pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kemudian menyebut gudang itu diduga berkaitan dengan pengusaha berinisial UUD alias MLN.
Menurut keterangan sumber tersebut, kegiatan di lokasi bukan hanya berkaitan dengan minyak kotor. Gudang tersebut juga diduga menjadi tempat penampungan solar yang kemudian diperjualbelikan kembali. Informasi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius, terutama karena solar yang disebut-sebut ditampung diduga merupakan BBM bersubsidi pemerintah.

Jika dugaan tersebut benar, asal-usul solar perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari titik pembelian, pihak pemasok, volume BBM yang masuk, kendaraan yang digunakan, hingga pihak yang menerima dan membeli kembali solar tersebut. Pemeriksaan terhadap bukti transaksi dan rantai distribusi dinilai penting untuk memastikan apakah BBM tersebut diperoleh dan disalurkan sesuai peruntukannya.
Dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi juga memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Di sisi lain, aktivitas penampungan dan pengolahan miko juga perlu diperiksa dari aspek lingkungan. Istilah miko belum dapat secara otomatis menentukan status hukumnya. Karakteristik dan sumber material tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah masuk kategori Limbah B3 atau kategori lainnya. Jika termasuk Limbah B3, maka penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan maupun pengolahannya wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Instansi terkait juga perlu memeriksa legalitas gudang, persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah, fasilitas penyimpanan, sistem pengendalian tumpahan serta potensi pencemaran tanah dan air. Apalagi jika dalam satu lokasi terdapat penanganan minyak kotor sekaligus penyimpanan BBM, aspek keselamatan dan risiko kebakaran juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Tim media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan ketika aktivitas sedang berlangsung. Penelusuran dapat dilakukan melalui dokumen pembelian, sumber BBM, catatan transaksi, kendaraan pengangkut, kapasitas penyimpanan, hingga tujuan distribusi. Dengan demikian, dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar informasi lisan.
Hingga berita ini disusun, kepastian mengenai siapa pemilik dan pengelola gudang tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi. Nama HR/Pak Odak maupun UUD alias MLN dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pihak yang ditemui dan sumber yang memberikan informasi kepada tim media. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Publik juga menunggu penjelasan aparat dan instansi terkait: apakah gudang tersebut memiliki legalitas lengkap dan apakah benar terdapat aktivitas penampungan solar bersubsidi serta pengolahan miko sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan resmi nantinya yang akan menentukan kebenaran dugaan tersebut.[Andi A]