HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPK Tegaskan Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Telah Teruji, Berkas Yaqut Lengkap

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK memastikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan dan telah melalui pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan telah disusun berdasarkan rangkaian pemeriksaan serta koordinasi dengan auditor BPK. Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Materi penyidikan yang sudah berjalan telah kami buktikan. Prosesnya juga melalui koordinasi dengan auditor BPK hingga menghasilkan pemeriksaan yang kemudian dilengkapi dalam berkas perkara,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, tahapan penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap setelah berkas diterima dan diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas perkara, proses hukum terhadap Yaqut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. KPK menyatakan temuan penyidik dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar perkara telah melewati mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah Yaqut sebelumnya mempertanyakan posisi kerugian negara serta manfaat atau keuntungan yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK menegaskan bahwa pembuktian mengenai unsur pidana, termasuk dugaan kerugian negara, nantinya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

Dengan demikian, proses perkara tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi akan berlanjut ke pengadilan untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak..(Red/Arjun
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space