HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

JAKARTA,RedMOL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peluang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, tetap terbuka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemanggilan tersebut tidak akan dilakukan semata-mata karena Perry telah mengundurkan diri dari jabatannya. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperoleh keterangan yang relevan dalam proses pengungkapan perkara. Menurutnya, status seseorang yang telah purna tugas bukan menjadi dasar otomatis bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. 

Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. KPK berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat agar akar persoalan dapat terungkap secara utuh. Hasil penyidikan itu juga diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola program sosial pada lembaga terkait. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program CSR OJK pada periode 2020–2023. Penyidikan dimulai setelah KPK menerima informasi dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, guna mencari dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung. 


Redaksi:A
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space