Kepala desa kohod jadi tersangka,atas pagar laut Tanggerang Banten
photo:kepala desa kohod (Arsin)
REDMOL.id-Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pengakuan ini muncul setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor kelurahan dan rumah Arsin pada 10 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti seperti printer, monitor, keyboard, dan stempel desa yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Meski sudah mengakui keterlibatan, hingga 12 Februari 2025 Arsin belum ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa status tersangka hanya akan diberikan setelah adanya gelar perkara dan pengumpulan bukti yang cukup. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat teridentifikasi.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 44 saksi untuk memperkuat kasus ini. Selain itu, penggeledahan lebih lanjut dilakukan untuk menemukan bukti tambahan. Penyidik menemukan adanya modus operandi di mana Arsin dan rekan-rekannya diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, pengamat publik Jhon Sitorus menyatakan pendapat bahwa mustahil Arsin menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Menurutnya, Arsin kemungkinan hanya menjadi "tumbal" atau pihak yang dikorbankan untuk menutupi dalang sebenarnya dari kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa mungkin ada pihak lain yang lebih berpengaruh di balik kasus pemalsuan tersebut.
Kasus ini menyoroti maraknya dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang kerap terjadi di beberapa daerah. Pemalsuan dokumen tanah sering kali melibatkan oknum yang memiliki akses terhadap administrasi desa atau kelurahan. Dalam banyak kasus, tindakan ini dilakukan untuk memanfaatkan lahan dengan nilai ekonomi tinggi, seperti wilayah pagar laut yang strategis.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan publik berharap semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual jika ada, dapat segera terungkap. Bareskrim Polri berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang kerap menjadi korban pemalsuan dokumen tanah.semoga aktor utama juga diperiksa(MUL)