Misteri Malam di Tanjung Arak: Penggeledahan Tanpa Surat Perintah Picu Kecurigaan
February 23, 2025
REDMOL.id-Melawi– Suasana malam yang seharusnya damai di Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, berubah mencekam. Sekelompok pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian tiba-tiba muncul dan menggeledah rumah-rumah warga tanpa surat perintah resmi.
Menurut saksi mata, para pria tersebut datang pada pukul 21.00 WIB tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya. Mereka langsung memasuki beberapa rumah warga dan melakukan pencarian yang diduga berkaitan dengan sesuatu yang bernilai tinggi.
"Ini bukan penggeledahan biasa! Mereka datang seperti bayangan, bertindak seperti perampok berseragam. Apa yang sebenarnya mereka cari?" ujar IA, seorang warga yang menyaksikan kejadian itu.
Ketegangan meningkat ketika warga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Beberapa di antara mereka mencoba meminta surat perintah, tetapi tidak mendapat jawaban memuaskan. Desas-desus pun mulai beredar, mengaitkan insiden ini dengan keberadaan tambang emas ilegal yang telah lama menjadi rahasia umum di desa tersebut.
Warga Melawan, Kepala Desa Bungkam
Tidak tinggal diam, warga berkumpul dan menghadang kelompok pria tersebut. Mereka menuntut penjelasan terkait penggeledahan misterius itu. Beberapa warga bahkan merekam kejadian ini dan mengunggahnya ke media sosial, memancing reaksi luas.
Di saat ketegangan memuncak, warga mendatangi rumah kepala desa untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya mendapati suasana sepi yang mencurigakan. Diamnya kepala desa justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang lebih besar sedang terjadi di balik layar.
Sebuah pernyataan mengejutkan akhirnya muncul dari suami kepala desa, yang mengungkap keterkaitan antara tambang emas ilegal dan perlindungan dari pihak-pihak tertentu. “Kalau tidak ada bekingan, usaha ini bisa lenyap dalam semalam. Penjara itu tempat yang tidak nyaman,” ungkapnya.
Nama-nama pun mulai bermunculan, termasuk seorang pengepul emas bernama Atiam serta dua oknum polisi, Rizal dan Agung, yang diduga menjadi pelindung utama bisnis ilegal tersebut.
Kalimantan Barat memang sudah lama bergulat dengan masalah tambang emas ilegal. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, pada Oktober 2024 menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal yang melibatkan warga negara asing telah merugikan negara hingga Rp1,020 triliun. Selain itu, dampak lingkungan dari tambang ilegal ini juga menjadi perhatian serius akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Pada Februari 2025, Polres Kapuas Hulu bahkan menetapkan 22 tersangka terkait aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Insiden di Desa Tanjung Arak menambah daftar panjang kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Warga kini menuntut transparansi dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang di balik operasi misterius ini.
Apakah ini benar operasi penegakan hukum atau justru bagian dari perebutan kekuasaan dalam bisnis tambang emas ilegal? Hingga kini, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Satu hal yang pasti, ketegangan masih terasa di Desa Tanjung Arak, dan warga terus mencari jawaban atas misteri yang mengusik ketenangan mereka.(MUL)
Sumber: disadur dari media kpkSigap