HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diduga kepala kampung Bakung Rahayu Selain kerap Korupsi waktu jam kerja secara Berjamaah Juga kuat Dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024-2025 11-July 2025






Redmol Indonesia,com
Lampung
Kepala Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang, FD selain Kerap Korupsi Waktu Jam Kerja Secara Berjamaah Juga Kuat Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024-2025 Untuk  Pribadi.

Pasalnya saat wartawan media Online  24detik.com  bersama rekan media lainnya berkunjung di Kantor Kampung Bakung Rahayu Kamis 10 Juli 2025 Pukul 9.30 WIB Untuk Konfirmasi Kegunaan Dana Desa Tahun 2024- 2025 yang mungkin disalah gunakan Oknum-oknum yang tidak terhubung.

Sesampainya media pers ini di kantor balai kampung Bakung Rahayu namun betapa terkejutnya, kantor balai kampung masih tertutup rapat dan masih terkunci, tak satu pun perangkat kampung yang masuk kantor, bahkan depan pintu kantor dedaunan sampah berserakan.

Mendapatkan kantor kosong yang tidak ada penghuninya, media wartawan ini pun langsung menuju kediaman kepala kampung, FD akan tetapi terlihat pintu perumahannya tertutup sunyi dan sepi, seolah perumahannya pun tak ada peng huninya.

Tak sampai disitu, wartawan media ini pun langsung menunjuk ke kediaman Sekdes Bakung Rahayu, sesampainya wartawan media ini dikediaman Sekdes terlihat salah satu perempuan sedang ada di luar, saat ditanyai keberadaan pak Sekdes dirinya menjawab bahwa suami sedang bekerja di kebun pribadinya.

Saat ditanyai pada kaur Umum Kampung Bakung Rahayu keberadaan kakam, dia menyatakan bahwa kakam mungkin lagi keluar, soalnya sudah saya Chat WhatsApp tapi tidak ada balasan, saat disinggung pekerjaan tahun 2024.

Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Dirinya membenarkan ” Tahun 2024 ada pembangunan sumur bor 7 Titik, kalau Tahun 2025 ini ada pembangunan sumur bor 4 titik, 2 titik sumur bor Air nya sudah mengalir dan 2 titik masih tahap pengerjaan ,” Pungkasnya.

Kuat dugaan Kakam Bakung Rahayu berinisial FD beserta Sekdes dan perangkat kampung lainnya Kerap Korupsi Waktu Jam Kerja Secara Berjamaah, sehingga pada waktu jam kerja kantor balai kampung selalu tidak ada satupun perangkat kampung yang masuk kerja, seperti pepatah lama berkata, buah tak kan jatoh jauh dari batangnya, itu kata yang tepat untuk kakam Bakung Rahayu.

Selain itu Kakam Bakung Rahayu juga diduga Mark’Ap kan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024-2025 untuk pembangunan Sumur Bor dan pembangunan Jalan Usaha Tani , untuk mencari keuntungan pribadi serta untuk memperkaya diri sendiri sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara dan ekonominya.

Kakam Bakung Rahayu, bisa diberikan teguran Lisan atau tertulis atas ketidakdisiplinan kerja, dan jika teguran lisan dan teguran secara tertulis masih tidak di indahkan maka, bisa di berikan sangsi penguatan sementara, atau secara permanen oleh bupati sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Dan jika dugaan korupsi tersebut di kemudian hari dapat dibuktikan, ada perbuatan yang melawan hukum, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan cara Korupsi, maka kakam tersebut dapat dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Dan selain itu bisa di Pidana Penjara. Denda. Pembayaran Uang Pengganti. Perampasan Aset.

Diharap kan kepada inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar kiranya dapat mengaudit ulang semua laporan SPJ realisasi Dana Desa tahun 2024 oleh kampung Bakung Rahayu karena tidak menutupi kemungkinan adanya penyalah gunaan Dana Desa tahun 2024 sampai tahun 2025.

Berita ini akan selalu diterbitkan dengan cara bergulir, hingga anggaran dan nama pekerjaan fisik dan non fisik yang di anggarkan dari Dana Desa yang selengkapnya pada berita berita berikutnya, hingga pihak berwenang dapat memproses asas praduga yang ada.

Wartawan media ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negri Menggala Agar kiranya dapat memproses dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024-2025 oleh oknum-oknum yang terkait di Kampung Bakung Rahayu.

Media ini selalu membuka ruang waktu untuk kejadian tak terduga memberikan hak jawab dan hak koreksi atas berita yang sudah diterbitkan hak jawab dan hak koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama, sampai diterbitkan berita ini kak Bakung Rahayu belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut atas dugaan-dugaan yang dimaksud. (AdriLeo).

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space