HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Masi menuai polemik dikalangan para praktisi maupun akademisi.

Klik untuk tambah keterangan


REDMOL. Id Dari keputusan yg dianggap Polemik tersebut sehingga melahirkan perdebatan yang panjang sampai ke meja DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk diminta menilai apakah Pengambilan Keputusan tersebut sudah tepat, ataukah mengandung kekeliruan.

Dasar Hukum Bagi Bupati Dalam Mengeluarkan Surat Keputusan. Secara umum, kewenangan bupati untuk menerbitkan atau mengeluarkan surat keputusan (SK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,
Dan lebih Spesifik mengenai kewenangan Bupati dalam menerbitkan SK Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berdasarkan legitimasi Hukum diatas Bupati tidak bisa dikatakan bersalah karena mengeluarkan keputusan, keputusan Bupati merupakan keputusan pejabat TUN, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan 4 kepala Desa yang terbaru, tetap dianggap sah dan berlaku selama belum ada pembatalan resmi; (asas praesumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan). 

Putusan PTUN tidak serta Merta dapat dilaksanakan. Sistem yang digunakan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara dalam pelaksanaan putusan didasarkan pada sistem kepatuhan suka rela atau kesadaran hukum yang mengeluarkan keputusan bukan pada pola sistem kepatuhan yuridis.
Sistem penegakan dalam pelaksanaan putusan tidak didukung dengan penetrasi yang layak sebagaimana pada peradilan perdata maupun pada ranah pidana sehingga tidak ada instrumen yang memaksa bahwa pejabat tata usaha negara harus melaksanakan putusan. 

Dalam hal pelaksanaan eksekusi putusan TUN, hakim tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Sebagai contoh hakim tidak dapat mengeluarkan keputusan yang diperintahkan pada amar putusan, artinya hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih tugas pejabat baik dalam mencabut ataupun merubah keputusan TUN yang disengketakan. Oleh karenanya dalam pelaksanaan putusan hanya dapat menunggu pejabat yang selaku tergugat berkenan untuk melaksanakan amar putusan

Bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan merupakan keputusan yang bersifat Administratif, olehnya itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap Keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati sebagai Pejabat Tata usaha Negara maka pihak yang merasa dirugikan tersebut boleh mengambil langkah Hukum secara berjenjang, dimulai dari atasan pejabat sampai kepada Presiden.

Bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang penerbitan Surat Keputusan 4 (empat) Desa sudah sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Peraturan Perundangan-undangan maupun Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, olehnya itu jika ada pihak yang meragukan terkait keabsahan dari SK tersebut maka dipersilahkan untuk menguji kembali.

LBH JAVHA: kalau keberatan terhadap keputusan Bupati terkait pelantikan 4 Kepala Desa silahkan menguji kembali, jangan hanya BerNarasi. Redaksi
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space