Antam Terkepung Skandal: KPK Tetapkan PT Loco Montardo sebagai Tersangka Korporasi”
October 14, 2025

RedMOL.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar. Kali ini, PT Loco Montardo (LCM) resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM), proyek yang semestinya bernilai strategis bagi negara, namun justru berubah menjadi ladang bancakan uang haram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan LCM sebagai tersangka korporasi dilakukan sejak Agustus 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut secara aktif terlibat dalam skema korupsi berjamaah yang merugikan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Nama LCM bukan satu-satunya yang terseret. Direktur Utama perusahaan itu, Siman Bahar, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023, setelah sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum lewat putusan praperadilan pada 2021. Kala itu, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, namun menariknya, KPK tidak diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, sehingga celah hukum tetap terbuka.
Celah itulah yang dimanfaatkan KPK. Lewat pengumpulan alat bukti baru, penyitaan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan, lembaga antirasuah ini membuktikan bahwa kasus tersebut jauh dari selesai. Dalam prosesnya, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil korupsi dari proyek kerja sama pengolahan limbah anoda logam.
Skema korupsi ini bermula dari kerja sama antara PT Antam dan LCM dalam pengolahan limbah anoda logam, yaitu residu dari proses pemurnian emas yang masih mengandung logam berharga. Alih-alih menjadi proyek hilirisasi yang memberi nilai tambah, proyek ini justru disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dan mitra swasta.
Sebelum Siman, KPK telah lebih dulu menyeret nama Dody Martimbang, eks pejabat PT Antam, yang kini sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Dody disebut berperan penting dalam memuluskan kerja sama yang merugikan keuangan negara.
Penetapan korporasi sebagai tersangka ini menunjukkan arah baru dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. KPK tak lagi hanya fokus pada pelaku perorangan, tapi juga menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini menandai era di mana "tameng badan hukum" tak lagi bisa menjadi pelindung kejahatan kolektif.
Di sisi lain, kasus ini juga menyisakan pekerjaan rumah besar bagi PT Antam sebagai perusahaan BUMN. Meskipun belum ditetapkan sebagai pihak tersangka, keterlibatan pejabat internal dan kerjasama yang gagal diawasi secara baik menunjukkan lemahnya Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perusahaan publik tersebut. Reputasi dan kepercayaan pasar pun kini menjadi taruhan.
Dari sisi pasar, pengamat menilai kasus ini bisa memberikan tekanan psikologis terhadap harga saham ANTM, terutama jika penyelidikan KPK meluas dan menyentuh manajemen aktif atau proyek lain yang berkaitan. Kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, sangat sensitif terhadap isu korupsi dalam tubuh BUMN.
Lebih dari sekadar angka kerugian, kasus ini adalah gambaran telanjang tentang bagaimana proyek negara bisa disulap menjadi mesin pencetak uang haram oleh segelintir orang yang menyalahgunakan kuasa. Jika tidak ditangani tuntas, skandal seperti ini akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. KPK kini ditantang untuk membuktikan bahwa hukum bisa menjangkau siapa pun — bahkan korporasi sekalipun.[AZ]