HEADLINE
Dark Mode
Large text article

GWI Kalbar Luruskan Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Dinilai Sah dan Sesuai Aturan Organisasi


RedMOL.id
, Kalbar, Pontianak – Pengurus Gerakan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat (GWI Kalbar) menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media. Ketua GWI Kalbar, Alfian, menegaskan bahwa proses penunjukan tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah wartawan, Alfian menyatakan bahwa pemberitaan mengenai saudara AR yang dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli proyek dan jabatan Dewan Pembina merupakan informasi yang tidak akurat dan dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Ia menilai AR justru menjadi korban pemberitaan yang tidak profesional dan tidak memenuhi kaidah verifikasi informasi.

Alfian juga menyoroti tindakan oknum media yang pertama kali merilis pemberitaan serta mengajak media lain untuk mengunggah ulang informasi tersebut, termasuk penggunaan gambar gedung instansi pemerintah tanpa konteks yang tepat. Menurutnya, praktik demikian tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja jurnalistik.

Penunjukan Dewan Pembina Tidak Memerlukan Mekanisme Khusus

Ketua GWI Kalbar menjelaskan bahwa seseorang dapat diangkat sebagai Dewan Pembina apabila diminta langsung oleh ketua organisasi dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jabatan tersebut merupakan amanah internal organisasi sehingga tidak memerlukan prosedur tambahan di luar keputusan pimpinan dan persetujuan individu yang ditunjuk.

Ia menegaskan bahwa polemik yang diangkat dalam pemberitaan tertentu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan lebih bersifat pada kesalahpahaman mengenai mekanisme organisasi internal.

Penegasan tentang Etika Jurnalistik dan Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, Alfian mengingatkan bahwa media dan organisasi profesi adalah dua entitas yang berbeda. Produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, namun perlindungan tersebut hanya berlaku apabila karya yang diterbitkan memenuhi standar kode etik dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

Organisasi pers, lanjutnya, berkewajiban melakukan pembinaan serta menegur anggotanya apabila ditemukan pelanggaran etik. Namun langkah tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sah, termasuk menunggu hasil penilaian dari Dewan Pers jika menyangkut dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh melakukan penghakiman melalui pemberitaan (trial by press), tidak mencantumkan identitas individu tanpa verifikasi memadai, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penunjukan Dewan Pembina Tidak Menciptakan Kekebalan Hukum

GWI Kalbar menilai bahwa status seseorang sebagai Dewan Pembina ataupun pemegang SK organisasi tidak memberikan keistimewaan khusus maupun kekebalan hukum. Tokoh publik maupun pengurus organisasi tetap dapat diberitakan sepanjang proses peliputannya mematuhi prinsip jurnalistik yang benar.

Harapan untuk Redam Polemik dan Perbaiki Pemahaman Publik

Dengan adanya klarifikasi ini, GWI Kalbar berharap polemik mengenai penunjukan Dewan Pembina dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun komunitas pers. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalistik, menaati ketentuan hukum, serta membangun hubungan yang konstruktif dengan seluruh media yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.[AZ]


Sumber:GWI Kalbar
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space