Batas Akhir Hari Ini, Seluruh Gubernur Harus Tetapkan UMP 2026 dengan Skema Pengupahan Baru.

Jakarta, RedMOL.id - Pemerintah menegaskan seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12). Ketentuan tersebut sejalan dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penetapan UMP tidak boleh melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. “Untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Menurut Yassierli, besaran kenaikan UMP dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah melalui mekanisme yang diatur dalam PP Pengupahan 2026. Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi untuk ditetapkan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menunda pengumuman.
Regulasi terbaru ini mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan memberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), guna menyesuaikan kebutuhan sektor tertentu di masing-masing daerah.
Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun melalui proses kajian dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah akhirnya menggunakan formula baru dalam penentuan upah minimum, yakni Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan nilai Alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” kata Yassierli. Formula baru tersebut diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai perbandingan, penetapan UMP tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional. Skema lama tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan dinamika ekonomi di setiap daerah.
Hingga menjelang batas waktu penetapan, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 atau meningkat 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen. Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205, sementara Sulawesi Selatan menetapkan Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.
Provinsi lainnya, seperti Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen. Sumatera Barat menetapkan Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen sekaligus UMSP Rp3.214.846. Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau meningkat 5,7 persen.
Penetapan UMP 2026 secara serentak hari ini dinilai menjadi indikator kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional, sekaligus menjadi perhatian serius bagi kalangan buruh yang berharap upah lebih layak di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
“Dengan formula baru ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Redaksi