HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Moh. Sabar Musman Uji UU Parpol ke MK, Soroti Kewajiban Kantor Partai di Daerah

JAKARTA, RedMOL.id - Kewajiban partai politik memiliki kantor di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota kembali menjadi persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan Moh. Sabar Musman, seorang penulis, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).

Pemohon menilai kewajiban kepemilikan kantor partai politik di berbagai tingkatan tersebut semestinya diikuti dengan dukungan fasilitas dari negara. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan akses internet membuat keberadaan kantor fisik tidak lagi harus dimaknai sebagai gedung khusus yang membutuhkan biaya besar.

Dalam permohonannya, Sabar Musman menawarkan konsep berbeda. Negara, menurut Pemohon, cukup menyediakan satu meja bagi setiap calon partai politik di 548 pemerintah daerah sebagai sarana informasi dan pengenalan partai kepada masyarakat.

Meja tersebut nantinya dapat dilengkapi informasi mengenai calon anggota partai, antara lain kompetensi akademik minimal S1, pengalaman pengabdian kepada masyarakat, alamat, nomor kontak, alamat surat elektronik (email), serta website.

Gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa keberadaan dan kredibilitas partai politik tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan menyediakan kantor atau gedung representatif di setiap daerah.

Bagi Pemohon, keterbukaan mengenai kualitas sumber daya manusia justru dapat menjadi salah satu indikator yang lebih substantif. Masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang berada di balik sebuah partai, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman pengabdian, serta informasi yang memungkinkan publik melakukan penilaian secara terbuka.

Dengan demikian, Pemohon mempersoalkan model persyaratan yang menitikberatkan pada kepemilikan kantor fisik. Di tengah perkembangan teknologi informasi, transparansi dan akses publik terhadap informasi partai dinilai dapat dibangun melalui sarana digital dan ruang informasi yang lebih sederhana.

Usulan satu meja di setiap pemerintah daerah tersebut sekaligus menempatkan keterbukaan informasi, kompetensi calon anggota, dan rekam pengalaman pengabdian sebagai bagian penting dalam melihat kredibilitas sebuah partai politik.

Perkara yang diajukan Moh. Sabar Musman tersebut kini menempatkan ketentuan mengenai kantor partai politik dalam ruang pengujian konstitusional di MK. Persoalan yang diuji bukan sekadar soal keberadaan gedung, tetapi juga bagaimana persyaratan pembentukan dan keberadaan partai politik dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Redaksi - /*Isbat Usman

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space