HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kemendikbudristek Ajak Pemda Tingkatkan Keadilan dalam Pelaksanaan PPDB.

Jakarta. RedMOL.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk berperan aktif dalam mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Peran penting pemerintah daerah diperlukan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang pada Jumat (21/6/24).

Irjen Chatarina menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan PPDB, termasuk melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan petunjuk teknis (juknis) sesuai jadwal, melibatkan sekolah swasta, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pengawasan PPDB dapat dicapai melalui kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. "Pelaksanaan PPDB yang adil adalah kunci untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas," tambah Irjen Chatarina.

Ia menekankan perlunya penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 untuk mengatasi berbagai masalah dalam PPDB. Selain itu, peningkatan sosialisasi regulasi PPDB kepada Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta pendampingan dalam penyusunan juknis PPDB sangat diperlukan.

Pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi juga harus ditingkatkan agar mereka dapat menjalankan fungsi sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.


RedMOL Jakarta


Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space