Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bergerak, Laksanakan Tiga Operasi Penegakan Hukum.
Jakarta, RedMOL.id - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bergerak dengan agenda tiga operasi penegakan hukum terkait judi online. Satgas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (19/6/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa hasil rapat menyepakati tiga operasi penegakan hukum yang akan mulai dijalankan minggu ini.
"Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," ujar Hadi.
Operasi pertama, lanjut Hadi, adalah menindaklanjuti temuan PPATK terkait 5.000 rekening yang telah diblokir karena diduga terlibat dalam judi online. Ribuan rekening tersebut akan dibekukan apabila terbukti terkait dengan aktivitas judi online.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," jelasnya.
Operasi kedua, kata Hadi, adalah penindakan terhadap praktik jual beli rekening. Pelaku dari modus ini biasanya menyasar masyarakat yang tinggal di desa.
"Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Modusnya adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, mendekati korban, dan ngobrol dengan korban," terang Hadi.
Setelah mendekati korban, lanjutnya, pelaku akan membantu membuka rekening bank dengan menggunakan KTP korban. Rekening-rekening yang telah dibuka tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual ke bandar judi online.
"Rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, dan oleh pengepul dijual ke bandar-bandar. Rekening tersebut oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," imbuhnya.
Operasi ketiga yang akan dijalankan Satgas Pemberantasan Judi Online akan diumumkan kemudian, dengan fokus utama tetap pada upaya memutus mata rantai operasi judi online yang merugikan masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Satgas Pemberantasan Judi Online berharap dapat memberantas praktik judi online yang kian meresahkan dan menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Red-Pusat