HEADLINE
---

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara.

Sosok Pegawai Bank Cantik yang Dibiayai Kuliah Eks Gubernur Malut Abdul Ghani 

Ternate, RedMOL.id - Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (25/7/2024). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 13 orang saksi, termasuk dua saksi yang memberikan kesaksian melalui Zoom. Para saksi yang dihadirkan mayoritas adalah kontraktor dan politisi dari Maluku Utara.

Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Wiwin Nurlinda Tan, seorang mahasiswi sekaligus pegawai Bank Maluku. Nama Wiwin menjadi sorotan karena diduga sering menerima uang dari Abdul Ghani Kasuba melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya di depan hakim, Wiwin mengakui bahwa ia pernah menerima uang puluhan juta rupiah yang dikirim oleh Ramadhan Ibrahim ke rekeningnya. "Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim," kata Wiwin saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kemudian menanyakan jumlah uang yang diterima, dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat bahwa total uang yang diterima adalah sebesar Rp 52 juta yang dikirim ke rekening BCA Wiwin. "Betul apa tidak saksi, berapa kali dikirim Ramadhan, dan uang ini untuk apa saksi?" tanya hakim.

Wiwin menjelaskan bahwa uang tersebut pertama kali diberikan saat ia bertugas di kantor Bank Maluku yang berada di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. "Pada saat itu Pak Gubernur pernah tanya ke saya, selain ke kantor ada aktivitas lain di luar kantor. Saya jawab ke Pak Gubernur selain kantor saya juga mahasiswa, dari situ Pak Gub bilang nanti dia bantu biaya kuliah, saya pernah tolak," ujarnya.

Namun, Wiwin akhirnya memberikan nomor rekeningnya kepada Ramadhan. "Iya yang mulia, awalnya saya tolak, tapi dipaksa. Di situ saya pikir mungkin sebagai orang tua beliau ada rezeki jadi mau berikan uang ke saya," ucap Wiwin menjawab pertanyaan hakim.

Hakim juga mengungkapkan bahwa terdapat tujuh kali transaksi yang dilakukan oleh Ramadhan ke rekening Wiwin, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 5 juta, dengan total Rp 52 juta. "Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia, jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya," jawab Wiwin mengakhiri keterangannya.

Wiwin menegaskan bahwa uang yang diberikan oleh Abdul Ghani bukan atas permintaannya, melainkan inisiatif dari mantan gubernur tersebut yang disalurkan melalui ajudannya. "Di sini saya tegaskan, uang yang diberikan ke saya itu bukan saya yang minta, namun inisiatif Pak Gub yang diberikan lewat ajudan," kata Wiwin pada Sabtu (27/7/2024).

Wiwin juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan tempat kerjanya, karena hal ini lebih bersifat personal, mengingat kebetulan ia mengenal Abdul Ghani. "Selain itu, saya perlu tegaskan juga, soal pemberian uang, saya tidak pernah minta, apalagi soal ajakan Abdul Ghani soal berlibur, itupun tidak pernah."

"Di sini saya tidak membela diri, akan tetapi apa yang saya sampaikan sesuai yang terjadi hingga saya bersaksi di persidangan," pungkasnya.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan publik berharap agar seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas serta pihak-pihak yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal.


RedMol Malut/*

Post a Comment
Close Ads