Diduga Praktik Solar Subsidi Ilegal di Serang Masih Berjalan, Warga Soroti Dugaan Pembiaran di Lapangan
April 04, 2026

Kabupaten Serang | RedMolindonesi.id
– Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jl. Media Raya, Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas yang diduga berupa penampungan dan distribusi ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan masih berjalan hingga saat ini.
Di tengah kebijakan pemerintah yang terus menekankan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran untuk nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas di area tersebut berlangsung tertutup dan diduga memiliki pola pengamanan tertentu. Bahkan, terdapat informasi adanya pihak yang berjaga di sekitar lokasi untuk mengawasi keluar-masuk orang yang tidak dikenal. Namun, hal ini belum dapat diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melancarkan aktivitas tersebut.
Informasi yang beredar di lapangan juga menyebut adanya seorang yang diduga berperan sebagai koordinator, namun kebenaran informasi ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, namun dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, distribusi energi tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang sering muncul antara lain penimbunan, pengalihan distribusi, hingga penjualan kembali di luar ketentuan resmi.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Apalagi, lokasi aktivitas tersebut disebut tidak terlalu jauh dari area institusi penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas penindakan terhadap praktik serupa.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan praktik seperti ini dibiarkan, maka akan terbentuk ruang ekonomi ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi secara langsung.
Di sisi lain, penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
Media dan masyarakat juga diharapkan tetap berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial terhadap distribusi BBM subsidi, sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari lapangan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.