Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Kekerasan Bersenpi di Bekasi Diminta Segera Ditangkap
April 01, 2026
BEKASI,| RedMOL.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata api yang dilaporkan sejak tahun 2025 di wilayah Kota Bekasi menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini terduga pelaku berinisial MRA disebut masih bebas berkeliaran meskipun telah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat terkait laporan dugaan tindak kekerasan yang disertai ancaman menggunakan senjata api.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik diketahui telah melayangkan dua kali undangan klarifikasi atau konfrontasi kepada terlapor. Namun, hingga saat ini MRA tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dua kali kami kirim undangan konfrontasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Fajar saat dikonfirmasi awak media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terlebih kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan ancaman menggunakan senjata api yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Selain laporan utama tersebut, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan MRA dalam sejumlah peristiwa lain, termasuk dugaan aksi penyerangan menggunakan petasan di wilayah Jakarta serta dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di Bekasi. Namun, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan bahwa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban berasal dari milik oknum anggota aktif. Jika terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditangani secara transparan.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, ancaman menggunakan senjata api tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, yang mengatur larangan kepemilikan, penggunaan, maupun penguasaan senjata api secara ilegal.
Selain itu, tindakan kekerasan atau ancaman terhadap seseorang juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal lain yang relevan apabila terdapat unsur intimidasi maupun pengancaman.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terlapor dinilai tidak kooperatif dan proses penanganan perkara masih terus berjalan. Meski demikian, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan profesional guna memberikan kepastian hukum.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hak Jawab
Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan tambahan, dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
(Redaksi)
Editor : Yudi Sayuti S.T.