HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pemerintah dan DPR Gelar Rapat Tertutup Selama 2 Hari di Hotel Mewah, Diduga Bahas Revisi UU TNI

Rapat Tertutup di Hotel Mewah, DPR dan Pemerintah Diduga Kebut Pengesahan Revisi UU TNI

Jakarta, RedMOL.idPemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup selama dua hari di sebuah hotel mewah di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung secara diam-diam ini diduga membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang belakangan menjadi sorotan publik.

Rapat yang dimulai sejak Jumat (15/3) hingga Sabtu (16/3) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan. Namun, hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi terkait agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah pihak menyoroti lokasi pertemuan yang berlangsung di hotel mewah, alih-alih di gedung parlemen atau kantor kementerian terkait. Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis demokrasi dan pengamat militer, yang mempertanyakan transparansi dalam pembahasan revisi UU TNI ini.

“Sangat disayangkan jika revisi undang-undang yang menyangkut pertahanan negara dibahas secara tertutup dan tidak transparan. Apalagi, pemilihan tempat di hotel mewah tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar seorang pengamat politik dari sebuah lembaga kajian strategis.

Sebelumnya, wacana revisi UU TNI menuai polemik di tengah masyarakat. Beberapa poin yang diduga akan diubah dalam revisi tersebut antara lain menyangkut usia pensiun prajurit TNI, perluasan peran militer dalam kehidupan sipil, serta mekanisme pengisian jabatan di institusi non-militer oleh perwira aktif.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pemerintah maupun DPR belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan mengenai substansi pembahasan dan bagaimana revisi UU TNI ini akan berdampak pada sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Berbagai kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI, guna memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan negara.

(Redaksi)

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space