Bareskrim Sita Aset Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar
September 19, 2024
Kalbar,REDMOL.id—Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Bareskrim dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap HS dimulai dari informasi adanya napi di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar. Informasi ini kemudian mengarah pada fakta bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. “HS terbukti mengontrol peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah, khususnya wilayah Kalimantan dan Sulawesi, meskipun berada di balik jeruji,” kata Wahyu, Rabu (18/9/2024).
HS diketahui masih mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang mencapai lebih dari 7 ton sejak tahun 2017 hingga 2024. Uang hasil dari perdagangan narkoba ini kemudian disamarkan dengan bantuan delapan tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Modus pencucian uang dilakukan melalui transfer dan pembelian aset.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan roda empat dan dua, kapal laut, tanah, bangunan, hingga perhiasan mewah. “Aset yang kami sita termasuk 21 mobil, 28 motor, 5 kapal, tanah, bangunan, dan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Wahyu. Selain itu, juga ditemukan deposito sebesar Rp500 juta yang terkait dengan kasus ini
Wahyu menguraikan lebih lanjut tentang modus operandi pencucian uang yang dilakukan HS, yang melibatkan transfer dana ke rekening pihak lain untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak. Hal ini, kata Wahyu, dilakukan melalui beberapa tahap untuk menghilangkan jejak dari hasil bisnis narkoba.
Kabareskrim menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.
Wahyu juga menekankan pentingnya memiskinkan para pelaku sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Ia menyatakan bahwa hanya dengan menghancurkan kekayaan para pengedar narkoba, generasi muda Indonesia bisa dilindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terus ditingkatkan guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba di masa depan.
[AZ]
Editor:Maulana