Proyek Rp 1,4 M di SMK MMT 1 Penawar Aji Diduga Asal Jadi, Konfirmasi Pihak Sekolah Berbelit
Tulangbawang Tuba.
Redmol indonisia.com
Lampung Pekerjaan revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, dengan anggaran fantastis mencapai Rp 1,497 miliar dari APBN 2025, kini dipertanyakan. Hasil pengerjaan di lapangan diduga tidak sesuai harapan dan terkesan hanya formalitas belaka. Selasa, 30/09/2025.
Berdasarkan pantauan media ini, bagian plafon memang diganti baru, namun rangka baja dan atap lama tetap dipertahankan. Bongkahan pintu dan jendela yang seharusnya diperbarui hanya terlihat ditambal seadanya. Sementara coran pada bagian pintu tampak kasar dan tidak merata, padahal konstruksi tersebut menjadi penopang lantai dua yang sedang dibangun. Kondisi ini menimbulkan keraguan apakah benar-benar memenuhi standar teknis bangunan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya cuma pekerja, semua arahan dari konsultan. Apa yang disuruh itu yang saya kerjakan,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa kepala tukang yang bertanggung jawab, jawaban yang diberikan berputar-putar. Seorang pekerja menunjuk yang lain sebagai kepala tukang, namun setelah ditemui justru membantah. Situasi ini menimbulkan kesan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.
Konfirmasi dilanjutkan ke pihak sekolah. Salah satu staf awalnya mengaku hanya guru biasa dan tidak tahu menahu. Namun setelah didalami, ternyata ia adalah staf Tata Usaha (TU). Alih-alih memberikan keterangan yang jelas, ia juga berbelit-belit dan tidak tahu siapa konsultan yang menangani proyek tersebut.
Lebih jauh, saat media ini meminta untuk berbicara langsung dengan kepala sekolah, staf tersebut berupaya menyambungkan namun tidak berhasil. Nomor kontak yang diberikan justru sudah tidak aktif. Beberapa kali dicoba menghubungi, tetap tidak ada jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun panitia pembangunan belum didapatkan.
Dengan nilai proyek miliaran rupiah, pekerjaan yang terkesan asal-asalan serta konfirmasi yang berbelit-belit jelas menimbulkan tanda tanya besar. Apakah revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, atau justru ada praktik penyimpangan, bahkan dugaan mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu di baliknya.
Sebagai informasi, proyek ini tercatat sebagai Revitalisasi SMK sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan mutu pembangunan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib transparan dan dapat diakses publik.
Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menengah umum maupun kejuruan (SMK). Dengan demikian, pengawasan penuh berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama instansi terkait segera turun tangan, melakukan evaluasi mendalam, dan memberikan teguran tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, atau indikasi keuntungan pribadi dalam proyek ini. Langkah ini penting agar revitalisasi sekolah benar-benar tepat sasaran, tidak menjadi ajang pemborosan, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Sebagai catatan, media ini selalu memberikan ruang, waktu, dan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan jawaban maupun klarifikasi sesuai hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun konsultan pelaksana ingin memberikan penjelasan resmi, media ini siap menayangkannya pada pemberitaan selanjutnya.(Red)