HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Razia Satpol PP di Kafe HOX Kota Labuha, Sejumlah Kaur Desa Sawadai Diduga Konsumsi Miras


Labuha, – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali melakukan razia penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kota Labuha, Jumat (11/10/2025) sore. Razia yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIT itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas konsumsi minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam.

Sasaran razia kali ini adalah Kafe HOX yang terletak di kawasan pusat Kota Labuha. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekelompok orang yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa beberapa di antaranya merupakan aparatur Desa Sawadai, Kecamatan Bacan.

Mereka masing-masing berinisial:

1. Iksan Dibu, Kaur Kesejahteraan

2. Dirham Jain, Kaur Administrasi

3. Mursid Somadayo, Kaur Pembangunan

4. Laidi Lasudin, selaku Ketua LPM Desa Sawadai

Petugas mendapati enam botol cap tikus di atas meja tempat mereka duduk. Keempat orang tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti turut disita oleh petugas.

Ketika awak media mendatangi lokasi kejadian, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam, yang memimpin langsung razia tersebut membenarkan adanya temuan sejumlah aparatur desa yang diduga tengah mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Benar, kami menerima laporan dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa aparatur desa sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Kami langsung amankan mereka ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” ujar Irfan Zam Zam di lokasi razia.

Menurut Irfan, razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga ketertiban umum di Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sawadai dan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin aparatur.

Kami akan laporkan secara resmi kepada pimpinan daerah dan instansi terkait. Karena ini menyangkut aparatur desa, maka prosesnya juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Halmahera Selatan telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh ASN, perangkat desa, maupun tenaga kontrak untuk mengonsumsi minuman keras. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Masyarakat menyambut baik langkah cepat Satpol PP dalam menindak laporan warga. Mereka berharap agar razia serupa terus dilakukan di seluruh wilayah Halmahera Selatan guna menekan penyalahgunaan minuman keras, terutama yang melibatkan aparatur pemerintahan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sawadai hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Namun publik menilai, tindakan tegas dari Bupati Halmahera Selatan sangat dibutuhkan agar aparatur desa lainnya tidak meniru perilaku yang mencoreng citra pemerintahan daerah.

Razia semacam ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, memberantas minuman keras ilegal, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah di Halmahera Selatan.
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space