HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PESAN PENDETA HINDU IDA PEDANDA BHUANA KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO


Jakarta, RedMol.id || Minoritas dan Mayoritas masyarakat beragama hanyalah sebuah jumlah namun hak hak setiap rakyat memiliki hak yang sama dalam melakukan ibadah Undang-undang yang mengatur hak beragama di Indonesia adalah Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU HAM: 
 
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat tanpa paksaan dari siapapun, termasuk pemerintah. 
 
Pasal 22 UU HAM mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, serta negara menjamin kemerdekaan beragama. 
 
Selain itu, kebebasan beragama juga diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya". 
 
Di dalam channel YouTube Santi Dharma Chandra 
Santi wawancara langsung dengan Pendeta Agama Hindu IDA PEDANDA BHUANA RAKSA SEBALI WAISNAWA untuk memberi nasehat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran Menteri bahwa Pura Awan Rinjani Parwata yang terletak di Jalur Pendakian Rinjani Senanga,Dusun Pegadungan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB 


Kita ketahui Bahwa Pendeta Hindu Ida Pedanda Bhuana Raksa Waisnawa saat walaka adalah POLRI yang bertugas di Polda NTB

Dan Santi sebagai Duta Sahabat Polisi Indonesia bagian Seni Dan Budaya yang terpilih 
 
Berharap bahwa tidak ada kejadian yang merugikan umat dan masyarakat dalam melaksanakan hak hak melaksanakan kegiatan Agama Hindu 

Semoga Pesan ini bisa menjadi pesan yang baik dalam membangun Negara Indonesia dalam naungan Eling Leluhur Nusantara
//supriyadi 
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space