HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Aguan mengakui memiliki SHGB dikawasan pagar laut


REDMOL.id-Banten-Sugianto Kusuma, yang dikenal sebagai Aguan, melalui Agung Sedayu Group, telah mengakui bahwa anak perusahaannya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kepemilikan SHGB tersebut hanya berada di dua desa tersebut dan tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi enam kecamatan di Tangerang.

Muannas menjelaskan bahwa SHGB tersebut diperoleh melalui pembelian lahan dari masyarakat setempat yang sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses perolehan lahan ini telah melalui prosedur resmi, termasuk pembayaran pajak dan penerbitan Surat Keputusan Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Terkait dengan pagar laut lainnya di wilayah tersebut, Muannas mengutip pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang menyebut bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada sebelum proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dimulai dan bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang sertifikat, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum pada sertifikat-sertifikat tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.


Agung Sedayu Group menegaskan bahwa proses perolehan SHGB tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan secara legal.selanjutnya kita tunggu pernyataan dari pemerintah legal atau ilegal mengenai legalitas pagar laut ini.(MUL)

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space