Mafia Solar Bersubsidi dan Oknum SPBU 44.577.26 Tawangmangu Terungkap Melakukan Kecurangan
January 25, 2025
KARANGANYAR, RedMol.id – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah tawangmangu, Kabupaten karanganyar, Jawa Tengah,
Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. 44.577.26 tawangmangu
Lebih mengejutkan lagi, seorang pelaku yang disebut sebagai Bos besar berinisial Luky diduga sudah lama berkerjasama dengan mafia lainnya yang berada di tawangmangu karanganyar sampai semarang Jawa tengah
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pantauan eksklusif tim investigasi media redMol Indonesia, mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di beberapa SPBU. Ujar sopir yang tidak mau di sebutkan namanya,
Sebuah truk boks berwarna biru golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 5.000 liter terpantau melakukan pengisian berulang kali di SPBU 44.577.26 tawangmangu Kabupaten karanganyar serta beberapa SPBU di Kota tawangmangu,
Dalam sehari, satu truk tersebut mampu menimbun hingga 1 ton solar bersubsidi.
Satu teruk menggunakan 15 Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem, ujar supir
Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.
Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital.
Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi
Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana. Dalam kasus ini, oknum SPBU dan mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos
Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres Semarang, Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.
“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.
Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.
“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ini. Aparat hukum harus turun tangan,” ujar pengamat tersebut.
Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Jawa Tengah dan lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir.
Pengungkapan jaringan mafia solar yang melibatkan oknum militer aktif adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.
“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang petani setempat.
VN & Red