HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Penyidikan Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat Berlanjut: Penyidik Temukan Bukti Baru


RedMOL.id , Jakarta – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini mencuat dari proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 yang diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 649,89 miliar. Temuan terbaru berupa dua alat bukti baru semakin memperkuat indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan pendekatan yang profesional dan akuntabel. Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi dan para ahli guna memperkuat kasus ini," ujar Cahyono. Selain itu, penyidik juga telah mengambil langkah pengamanan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Perkembangan signifikan lainnya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025, yang menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RHI. Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena mengandung cacat formil. RHI sebelumnya telah mengajukan dua gugatan pra-peradilan serupa di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berlokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan. Langkah hukum ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi memperlambat proses penyidikan.

Putusan hakim tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya preseden yang dapat mengganggu penegakan hukum di masa mendatang. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa intervensi yang dapat menghambat proses penyidikan," tambah Cahyono. Penolakan gugatan ini memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan kasus tanpa gangguan prosedural.

Kasus ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan anggaran besar. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta yang menjadi pihak terkait proyek diharapkan memberikan keterangan yang mendukung pengungkapan kasus ini. Langkah-langkah pengamanan aset yang dilakukan penyidik pun menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menangani tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan bersih. Proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi penting. "Kami bertekad untuk memberikan keadilan bagi masyarakat serta memastikan pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Cahyono. Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah tegas berikutnya dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.[AZ]

Editor:Muchlisin 
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space