kejaksaan Agung sudah menyita 70 000 Hektar lahan di Kalimantan Barat
(photo) Masyarakat adat mempertanyakan kejelasan tanahnya
REDMOL.id-Pada Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat yang dimiliki oleh tersangka Surya Darmadi, dengan total luas mencapai 49.336 hektar. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, dan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit serta fasilitas terkait.
Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Jono Pinem di Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, serta kebun sawit seluas 4.946 meter persegi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang menyatakan Jono Pinem bersalah dalam kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara.
Pada Oktober 2024, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengungkapkan rencana pemanfaatan ribuan hektar lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk mendukung program pembangunan dua juta rumah per tahun. Lahan-lahan sitaan tersebut akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dibuka untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan rakyat.
Fahri Hamzah menjelaskan bahwa tanah-tanah sitaan yang telah menjadi milik negara akan diidentifikasi dan disiapkan sebagai lokasi pembangunan rumah rakyat. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kementerian terkait sedang berlangsung untuk memastikan pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Meskipun telah dilakukan berbagai penyitaan lahan oleh Kejaksaan Agung di Kalimantan Barat, total luas lahan yang disita belum mencapai 70.000 hektar. Penyitaan terbesar adalah aset milik Surya Darmadi dengan luas 49.336 hektar, sementara penyitaan lainnya memiliki luas yang lebih kecil. Informasi mengenai penyitaan lahan dengan total luas 70.000 hektar di Kalimantan Barat belum ditemukan dalam sumber-sumber yang tersedia.
Pemanfaatan lahan sitaan untuk program pembangunan perumahan diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana untuk kepentingan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,semoga benar adanya penyintaan tersebut (MUL)