HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kertosono, Diduga Melakukan Pungutan Liar

Nganjuk, redmol.id – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kertosono, Nganjuk masih saja lakukan  pungutan hingga mencapai jutaan rupiah ke siswanya atau wali murid,

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan tersebut lantas awak media dan LSM melakukan konfirmasi serta klarifikasi dengan kepala sekolah,.
Adapun Kedatangan awak media dan LSM di terima baik oleh Kepala Sekolah SMKN Negeri 1 Kertosono, Nganjuk, "ketika di konfirmasi awak media bahwa kepala sekolah mengakui, adanya pungutan liar,Baik bayar SPP, "uang seragam,bahkan uang gedung juga di suruh bayar sama pihak sekolah,


Setelah di jelaskan maskud dan tujuan kedatangan kami di sekolah tersebut lantas kepala sekolah mengatakan “Iya mas di sini memang ada pungutan akan tetapi itu melalui komite.” Ungkapnya singkat. Dari kepala sekolah SMKN 1 Kertosono.kabupaten Nganjuk..,saat di konformasi awak Media secara  jelas menyampaikan dan tidak ada rasa iba dan tidak ada rasa takut dan merasa dirinya kebal Hukum.


Sedangkan menurut Peraturan Permendikbut no 75 tahun 2016 di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.


Menurut pengamat hukum, "AAN  SH.MH.menegaskan ketika dimintak,i keterangan awak Media, "menyampaikan
Semua  para Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal 
Pungutan di salah satu sekolah Negeri dilarang  "berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMKN 1 kertosono.

Setiap  pungutan di sekolah negeri
Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didek atau orang tua dari wali murid yang ekonominya menengah kebawah,tidak mampu secara ekonomi," karena kebutuhan sehari- hari untuk makan saja sangat susah.



Makannya tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan,akan mengarah ke pungutan  hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala Sekolah  yang sudah menjadi kebiasaan,sebagai lahan bisnis nya.



Sedangkan Komite sekolah yang sudah kong kalikong  dengan kepala sekolah SMKN 1 kertosono  dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua dari wali murid
Bila mana komite juga kepala sekolah  SMKN 1 kertosono  masih tetap saja  melakukan  pungli( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan ke APH( Aparat Penegak Hukum).setempat polres nganjuk,ucap salah satu pengamat hukum AAN Pujianto SH.MH. ketika dimintak i keterangan sama awak Media.
(Bas-team).. Bersambung...
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space