KPK Jaring 8 Orang dalam OTT di Ogan Komering Ulu
Ogan Komering Ulu, RedMOL.ID - Sumatera Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, sejumlah uang dan dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa OTT ini dilakukan pada Jumat (15/3) di beberapa lokasi berbeda di OKU. "Kami mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK," ujarnya.
Ali Fikri menambahkan bahwa dalam OTT ini, tim penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi. Namun, jumlah uang yang disita belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam proses penghitungan.
"Kami juga menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang kami dalami. Setelah pemeriksaan awal selesai, kami akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan," tambahnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka yang ditangkap. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan kepada publik.
Sementara itu, masyarakat OKU menyambut baik langkah KPK dalam memberantas korupsi di daerahnya. Beberapa warga berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Redaksi KPK