Toko Kosmetik Di Sulap Menjadi Toko Obat Terlarang Seperti Jenis G, Padahal Toko Tersebut Terlihat Jelas Menjual Obat Ilegal, Namun Pihak APH tertidur Lelap
March 01, 2025
Jakarta, RedMol Indonesia - Penjualan obat keras golongan G atau gevaarlijk alias berbahaya di jalan galur selatan kecamatan johor baru, jakarta pusat, masih marak dan gampang diakses oleh siapapun.
Salah satu, TOKO OM BRAY GALUR, di jalan galur selatan kecamatan johor baru jakarta pusat masih terlihat ramai pengunjung walapun sudah pernah di datangi aparat berwenang,
Pastinya warung mereka menjual obat terlarang ke siapa saja yang ingin membelinya tanpa menanyakan resep dari dokter.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan disalahgunakan,"
Pelaku akan dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
Dengan pasal ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda 5 milyar rupiah