Aktifis Pendidikan Sebastianus Bambang Dwianto,S,E,M,M.Meminta Polda Bali Tangani Serius Premanisme Berkedok Wartawan DiBali
May 27, 2025
27/5/2025
Bali, Red-Mol Id
Angkat Bicara terkait Premanisme Berkedok Wartawan meresahkan warga Bali, dimana banyaknya pengaduan masyarakat, pengusaha
Oleh oknum wartawan
dengan modus pengancaman dengan modus pemberitaan yang meminta tuntutan ke pengusaha-pengusaha Bali dengan nominal .
Pendapat saya terkait oknum wartawan memeras pengusaha sudah merupakan pengingkaran terhadap profesi seorang jurnalis serta melanggar etika profesi wartawan serta tidak sesuai dengan UU PERS no.40 dimana seorang wartawan/ jurnalis sebagai salah satu ujung tombak kontrol sosial dalam masyarakat, oleh karena itu peristiwa wartawan memeras pengusaha perlu mendapatkan sangsi tegas agar diproses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan dicabut secara tidak dengan hormat dikeluarkan sebagai seorang wartawan/ jurnalis .ujar Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto, S.E , M.M di temui awak media disalah satu kampus diBali.
Beliau juga salah satu Dosen Pengajar di beberapa Universitas diBali.
Sesuai dengan Pasal Pemerasan
dalam KUHP baru diatur dalam pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain .
Apa bila ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini
Silahkan.Gunakan.Hak Jawab,Hak koreksi, Hak Sanggah
Tim