HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Aktifis Pendidikan Sebastianus Bambang Dwianto,S,E,M,M.Meminta Polda Bali Tangani Serius Premanisme Berkedok Wartawan DiBali


27/5/2025
Bali, Red-Mol Id
Angkat Bicara terkait Premanisme Berkedok Wartawan meresahkan warga Bali, dimana banyaknya pengaduan masyarakat, pengusaha 
Oleh oknum wartawan 
dengan modus pengancaman dengan modus pemberitaan yang meminta tuntutan ke pengusaha-pengusaha Bali dengan nominal . 

Pendapat saya terkait oknum wartawan memeras pengusaha sudah merupakan pengingkaran terhadap profesi seorang jurnalis serta melanggar etika profesi wartawan serta tidak sesuai dengan UU PERS no.40 dimana seorang wartawan/ jurnalis sebagai salah satu ujung tombak  kontrol sosial dalam masyarakat, oleh karena itu peristiwa wartawan memeras pengusaha perlu mendapatkan sangsi tegas agar diproses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan dicabut secara tidak dengan hormat dikeluarkan sebagai seorang wartawan/ jurnalis .ujar Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto, S.E , M.M di temui awak media disalah satu kampus diBali. 
Beliau juga salah satu Dosen Pengajar di beberapa Universitas diBali. 

Sesuai dengan Pasal Pemerasan 
dalam KUHP baru diatur dalam pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk 
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk 

Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain .


Apa bila ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini
Silahkan.Gunakan.Hak Jawab,Hak koreksi, Hak Sanggah 


Tim
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space