HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diduga kuat oknum Kepala kampung Rejo sari Korupsi Dana Desa dari Tahun 2020 Sampai tahun2024Mei , 2025


Tulang Bawang tuba
Redmol.id
Lampung

Diduga kepala kuat
Kampung Rejo sari kecamatan 
penawar tama
Kabupaten tulang bawang
kuat bermain dengan Anggaran Dana desa, Tahun anggaran 2020, 2023 hingga 2024 diduga kuat jadi ajang korupsi Oknum kepala kampung Setempat, Rabu(mei 2025).

Pasalnya, menurut keterangan beberapa sumber menjelaskan jika terdapat dugaan Markup pada sejumlah kegiatan yang di Realisasikan tidak singkron mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga laporan penggunaan anggaran.

“Selain buruknya sistem penerapan, juga terdapat dugaan kegiatan yang fiktip pak,” Ujar warga yang masih di rahasiakan identitasnya.

Dugaan Markup serta fiktifnya kegiatan itu di perkuat adanya hasil investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, terdapat beberapa Aitem kegiatan yang di indikasikan menyimpang dari juknis dan RAB yang telah di tentukan bahkan terdapat kegiatan yang diduga fiktip, sejumlah kegiatan itu antara 

1. untuk sistem Pembangunan desa Tahun 2024
2. Pembangunan Rabilitas jalan usaha tani dari tahun 2020 sampai tahun 2024
3. Prasarana Aset Tetap Kantor Desa Tahun 2020 sampai tahun 2024
4. Pembangunan/Penataan Alun-alun Ruang Terbuka Hijau Milik Desa Tahun 2022
5. Terciptanya sistem informasi Desa Tahun 2022
6. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Tahun 2022
7. Poster Baleho atas ke masyarakat informasi APBDes LPJ dan lainnya tahun 2022
8. Kegitan bidang kesehatan tahun 2020 sampai tahun 2024
9. Pembangunan/Pemeliharaan jalan usaha tani mulai tahun 2022 sampai 2024.

Disisi lain, Kepala Kampung Rejo sari Nano , saat ingin di mintak keterangan dan untuk dikonfirmasikan pada senin(14/05/2025) sekitar pukul 1,.00.wt. sangat disayangkan dia tidak masuk kantor atau tidak berada di tempat bahkan di rumah nya pun tidak ada. Menurut keterangan orang samping rumah nya beliu tidak ada sudah keluar. jadi sudah jelas kuat 
dugaan itu, 

Contohnya saja untuk  
Pembangunan jalan usaha tani yang katanya dari dana 20,% dari dana ketahanan pangan itu untuk penimbunan tanah Merah. yang katanya menghabiskan dan sangan besar sekali. 

Seban kami selaku masyarakat sangat heran keran yang kami ketahui jalan usaha tani itu tidak sampek 1kg seakan tanah yang untuk peninuna itu tanah Resten atau tanah(R) bukan dapat beli. 

juga untuk mobil pengangut tanah tersebut di bayar hanya 100 seratus ribu sampai 150 seratus lima puluh ribu permobil dan juga kalau tidak salah hanya sekitar 100 mobil saja.  dan juga untuk Alat berat nya tidak pakai biaya jadi kalau mau di total tidak habis dana 50 jt. 
.ucap nya,. 


Apa lagi kalau soal untuk pembangunan kami tidak ada yang tau dan tidak ada keterbukaan terhadap kami juga tidak ada  teranseparan sama kami. 

Kami dari tim Intivigasi terkaitnya penggunaan yang diduga penyimpangan untuk oprasional pemerintah desa(ATk, Honororium PkPkD dan PPkD pelengkapan perkantoran pakaian dinas/atribun listrik/ telpon Dlln. 
Oprasional desa dana yang di anggarkan untuk ATK darTahun 2020  sampai 2024 sangat luar biasa. dan untuk dana pelayanan Administrasi umum dan kependudukan tahap satu  tahap dua  tahap tiga . jumlah dana yang di anggar kan tahun 2022 sebesar .
 Dan dana yang di anggarkan sagat besar dalam satu tahun 2020. 
apa lagi pada tahun 2023 sampai 2024 mungkin lebih besar lagi. 
Tetapi bisa kita lihat saja hasil nya tidak sesuai dengan Rab dan sepek nya. 
dan untuk opsional lain saja sampai puluhan juta. namau menurut keterangan dari narasumber semua itu tidak ada dan tidak jelas. 

jadi sudah jelas secara pengelolaan anggaran dana desa (DD) tidak ada teranseparan atau kerbukanan publik. 

Diketahui Dana Desa (DD)merupakan salah satu pendapatan desa terbesar dari APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),anggaran Dana Desa(DD/ADD)yang telah disalurkan ke rekening kas desa dengan tujuan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang ada didesa tersebut. Sebab sesuai dalam acuan peraturan siapapun yang sudah menyalah gunakan aturan dan jabatan tersangka dijerat dengan pasal2 ayat1dan atau pasal3 undang undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. Sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak  1 miliar., jadi harapan kami dari Tim investigasi memintak kepada dinas terkait dan BPk agar bisa turun untuk mengecek dan mengAudit ulang kampung Rejo sari tersebut. 
(red/tim)
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space