Diduga tarikan liar berkedok Sumbangan Di SMPN 3 Penawar Tama Kadisdik Tuba Sebut Itu Pungli Bukan Sumbang
June 02, 2025
Tulang bawang Redmol.com Provinsi Lampung
Lagi-lagi ditemukan tarikan liar berkedok sumbangan, diduga yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri 3 Penawar Tama Tulang Bawang (J.M) dan Komite sekolah (A.R) kepada orang tua siswa dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah. Tarikan liar ini hingga menjadi keluhan beberapa orang tua siswa yang kurang mampu.
Menurut orang tua siswa, dirinya sangat menyayangkan bahasa dari pihak sekolah kepada siswa-siswi yang mana jika siswa tidak membayar atau tidak mencicil uang pembangunan pagar sekolah, maka siswa tersebut tidak boleh ikut ujian. "Tarikan Rp 475.000 untuk buat pagar sekolah di SMPN 3 Penawar Tama semua siswa diharuskan untuk bayar. Jika anak saya tidak bayar atau tidak mencicil, maka anak tidak bisa ikut ujian," ujarnya.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini Kepala sekolah SMPN 3 Penawar Tama, Selasa 27 Mai 2024 Pukul 08.30 WIB J.M, seakan tidak ada masalah dan menyatakan bahwa tarikan tersebut bukan urusannya, melainkan urusan Komite sekolah.
"Tarikan itu saya tidak ikut campur, itu urusan Komite sekolah. Saya tidak ada Urusan, semua itu urusan Komite, sebelumnya komite sudah rapat komite dengan orang tua siswa, itu artinya sumbangan bukan tarikan," Pungkasnya.
Dilain sisi pada saat yang sama rekan media ini juga melakukan konfirmasi kepada siswa yang sedang Duduk nongkrong di parkiran motor, yang ada di lingkungan dalam sekolah, menurut siswa tarikan tersebut bener ada nya dan jika tidak membayar atau menyicil maka tidak bisa ikut Ujian" Terangnya
Saat dikonfirmasi kepada kepala Dinas pendidikan Tulangbawang oleh wartawan media ini, melalui sambungan Telepon, selasa 27 Mai 2025 terkait dengan dugaan tarikan liar berkedok sumbangan pada orang tua siswa yang ada di SMPN 3 Penawar Tama kadis pendidikan tuba Ami Balaw berkata " itu pungli.
" Jika tarikan itu ditentukan nominalnya maka itu sudah pungli, kepala sekolah dan komite dilarang melakukan tarikan pada orang tua siswa kecuali sumbangan," Tegasnya.
Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang,.Firdaus saat dihubungi wartawan media ini pada hari Selasa 27 Mai 2025 Pukul 14.55 WIB melalui pesan WhatsApp terkait tarikan di SMP Negri 3 Penawar Tama, menurut kepsek menyetujui untuk pembangunan pagar, dirinya menyatakan dalam balasannya sebagai berikut.
" Pak Kepsek nya pernah cerita, tapi sumber dana dari Perusahan dan dari sumber lain, tapi bukan dari siswa-siswi," Balas Kabid SMP Tuba.
Balasan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang singkat seakan tidak adanya keprihatinan, dan peduli dengan keluhan orang tua yang dilakukan oleh oknum-oknum guru yang seakan adanya pengancaman pada siswa, yang telah menyatakan pada siswa jika tidak bayar tarikan, maka tidak bisa ikut ujian.
Tarikan liar berkedok sumbangan yang ada di SMPN 3 Penawar Tama dan dugaan adanya ancaman dari pihak sekolah jika siswa tidak membayar tarikan liar yang berkedok sumbangan diduga telah mengangkangi peraturan dan perundang-undangan permendikbud
Diharapkan kepada penegak hukum agar kiranya dapat menindaklanjuti dugaan tarikan liar yang berkedok sumbangan di sekolah SMPN 3 Penawar Tama kepada orang tua siswa, agar Program Pendidikan 9 Tahun dari pemerintah pusat benar-benar dapat dirasakan oleh orang tua siswa beserta siswa yang sedang menimba ilmu.
Peraturan yang diduga dilanggar antara oleh kepala sekolah dan komite sekolah antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 368
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
" Selain itu, Pasal 20 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 juga mengatur tentang sumbangan pendidikan, yaitu:
"(1) Satuan pendidikan dapat menerima sumbangan pendidikan dari peserta didik, orang tua/walinya, masyarakat, atau lembaga.
(2) Sumbangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sukarela dan tidak mengikat.
(3) Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik/orang tua/walinya."
Dengan demikian, kepsek dan komite sekolah diduga telah gagal fokus untuk mengartikan, sumbangan pada orang tua siswa, yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Komite, yang harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta tidak dapat dipaksakan oleh sekolah.
Media ini selalu membuka ruang untuk terduga memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada berita yang sudah diterbitkan, hak jawab tersebut akan diterbitkan kembali pada media yang sama.
Sampai diterbitkan berita ini komite sekolah belum bisa dimintai keterangan tentang dugaan tarikan liar berkedok sumbangan di SMPN 3 Penawar Tama kabupaten Tulangbawang.
(Penulis.adri Leo)