Dugaan Tidak Memenuhi Unsur Pemberitaan Oknum Wartawan terhadap ini
June 13, 2025

Aceh – Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online, yang berjudul ( Membongkar Calo Paspor Di Imigrasi Langsa HP warga Disita, Proses Belum jalan) dari judul tersebut kuat dugaan hanya asumsi belaka,.Jum'at(13/06/2025).
“yang seharusnya pemberitaan yang menyebutkan,Membongkar Calo Paspor Di Imigrasi Langsa HP warga Disita, Proses Belum jalan , yang seharusnya media tersebut memberitakan berdasarkan UUD Pers .
Sangat di sayangkan, dalam pemberitaan tersebut tidak di cantumkan narasumber, dan disinyalir melanggar kode etik jurnalistik,
Berikut beberapa contoh pelanggaran kode etik jurnalistik:
1. Plagiarisme: Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumber.
2. Palsu atau Manipulasi Fakta: Mengubah atau memanipulasi fakta untuk kepentingan tertentu.
3. Tidak Netral: Melakukan pemberitaan yang tidak netral atau memihak pada satu pihak.
4. Menggunakan Sumber Tidak Terpercaya: Menggunakan sumber yang tidak terpercaya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Mengabaikan Hak-Hak Narasumber: Mengabaikan hak-hak narasumber, seperti hak privasi atau hak untuk tidak dipublikasikan.
6. Menggunakan Bahasa yang Tidak Pantas: Menggunakan bahasa yang tidak pantas atau vulgar dalam pemberitaan.
7. Mengabaikan Kode Etik Profesi: Mengabaikan kode etik profesi jurnalistik, seperti tidak menyebutkan sumber atau tidak melakukan klarifikasi.
8. Pemberitaan yang Tidak Akurat: Melakukan pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasarkan fakta.
9. Menggunakan Foto atau Video yang Tidak Sah: Menggunakan foto atau video yang tidak sah atau tidak memiliki izin.
10. Tidak Melakukan Klarifikasi: Tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasi yang tidak memadai.
Pelanggaran kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi jurnalistik.
Jadi dari pemberitaan media oline sebelum nya, bahwa dapat kita ambil definisi nya belum akurat , perlu penelusuran lebih lanjut .**