HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sosialisasi Optimalisasi Tata Kelola Serta Pengawasan Dana Desa Dari Sektor Wisata Air Terjun di Desa Bakbakan Melalui Jaksa Jaga Desa





GianyarRedmol. Id
Jaksa Fungsional Emma Aulia Yashinta, SH dari Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Tata Kelola dan Pengawasan Dana Desa dari Sektor Wisata Air Terjun di Desa Bakbakan melalui Jaksa Jaga Desa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 bertempat di Kantor Perbekel Bakbakan Kabupaten Gianyar dengan dihadiri oleh seluruh Klian Desa Adat Bakbakan beserta Pengelola Wisata Air Terjun yang berada di Wilayah Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar.

Sosialisasi dilakukan guna dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan Dana Desa khususnya di bidang Sektor Wisata Air Terjun yang ada di Wilayah Hukum Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar.

Jaksa Fungsional Emma Aulia Yashinta, SH selaku Penegak Hukum dan perannya dalam Jaksa Jaga Desa dalam hal ini memberikan pemaparan terkait Peraturan Desa yang sudah seharusnya dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan Wisata Air Terjun yang ada. Menurutnya, Peraturan Desa dapat menjadi wadah dalam melindungi Pengelolaan Wisata Air Terjun di Wilayah Hukum Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar khususnya dari adanya praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan warga desa, selain itu Peraturan Desa juga dianggap dapat menjadi wadah dalam mengembangkan Wisata Air Terjun baik dari segi pengembangan fasilitas umum hingga akses jalan yang dilalui untuk menuju Wisata Air Terjun di Wilayah Hukum Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar. 

Pemberian penghargaan kepada Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu Emma Aulia Yashinta, SH dari Pihak Universitas Negeri Udayana dan Perbekel Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar.

Kajari Gianyar Agus Wirawan menambahkan bahwa sosialisasi dana desa merupakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan tentang “OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA)” dimana salah satunya adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space