Masyarakat Wakilkan Aryanto Rusli, Pengawas Lapangan, Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Jalan Tani: Baru Dibayar Rp20 Juta, Rp75 Juta Belum Dilunasi
September 29, 2025

Red mol. Id Halmahera Selatan, 29 September 2025 — Aroma dugaan penipuan proyek kembali menyeruak di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, masyarakat Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, merasa ditipu dalam pengerjaan proyek jalan tani dan resmi menunjuk Aryanto Rusli, pengawas lapangan proyek, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan resmi dengan nomor STPL/614/IX/2025/SPKT diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Senin, 29 September 2025, pukul 17.30 WIT. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa masyarakat hanya menerima pembayaran Rp20 juta, sementara sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp75 juta tak kunjung diberikan oleh pihak terlapor, seorang bernama Jaib Hair.
Kronologi Dugaan Penipuan Menurut keterangan Aryanto Rusli, selaku pengawas lapangan yang mewakili masyarakat, awalnya terdapat kesepakatan bahwa proyek jalan tani Desa Tawa akan dibayar penuh setelah pekerjaan selesai. Namun, setelah masyarakat bekerja keras menyelesaikan pembangunan jalan tani tersebut, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan.
Aryanto menjelaskan, dari total yang seharusnya diterima, hanya Rp20 juta yang telah dibayarkan oleh terlapor. Sedangkan sisa sebesar Rp75 juta belum dibayarkan hingga saat ini. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2025 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kerugian yang dialami masyarakat cukup besar. Kami sudah bekerja sesuai kesepakatan, tapi hak-hak masyarakat tidak dipenuhi. Saya diminta mewakili masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Aryanto dalam laporan yang dibuat di Polres Halsel.
Polisi Diminta Bertindak Tegas Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat berharap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum tegas terhadap terlapor. Mereka menilai kasus seperti ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pembangunan di tingkat desa maupun kabupaten.
Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani langsung oleh pelapor Aryanto Rusli dan diterima oleh Bripka Jamal Taepong, mewakili Kepala SPKT Polres Halsel.
Sorotan Publik Terhadap Proyek Desa
Kasus dugaan penipuan ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek desa di Halmahera Selatan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi juga menindaklanjuti kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penyelidikan lebih lanjut. Namun, masyarakat berharap agar laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan penipuan proyek di daerah tersebut. Red