Titin Andriani Diduga Kebal Hukum, Polres Halmahera Selatan Bungkam, Limbah Medis RSUD Labuha Dipajang di Badan Jalan
September 16, 2025

Halmahera Selatan – Dugaan skandal pengelolaan limbah medis kembali menyeruak dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Limbah medis yang seharusnya dikelola secara ketat dan profesional justru terlihat dipajang begitu saja di badan jalan. Temuan ini memicu keresahan masyarakat, sebab limbah medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan publik.
Yang lebih ironis, Kepala RSUD Labuha, Titin Andriani, seakan-akan kebal hukum. Meski kasus ini sudah berulang kali mencuat ke publik, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Polres Halmahera Selatan pun memilih bungkam, seolah menutup mata terhadap persoalan yang mengancam keselamatan masyarakat luas.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan larangan keras pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sanksinya pun tidak main-main: Pasal 104 UU 32/2009 mengatur pidana penjara hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, untuk memiliki sistem penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah medis sesuai standar. Regulasi ini dipertegas lagi dengan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mengatur detail mulai dari tahap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan sementara, hingga pemusnahan limbah medis.
Jika mengacu pada aturan tersebut, apa yang terjadi di RSUD Labuha jelas merupakan pelanggaran berat. Apalagi, limbah medis yang dipajang di badan jalan bukan hanya berisiko mencemari lingkungan, tetapi juga bisa menularkan penyakit menular berbahaya kepada masyarakat yang melintas.

Sejumlah warga pun mengecam keras kelalaian RSUD Labuha. “Kami ini masyarakat kecil, tapi bukan berarti kesehatan kami bisa diabaikan. Kalau limbah medis dibiarkan begitu saja di jalan, apa jadinya anak-anak kami yang lalu lalang? Polisi pun diam, seolah tidak ada pelanggaran,” ujar seorang warga Desa Labuha dengan nada kesal.
Aktivis lingkungan, Raden Adam, juga angkat bicara. Menurutnya, kasus ini bukan hal sepele dan tidak boleh dianggap lumrah. “Ini jelas pelanggaran berat. Limbah medis itu B3, berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat. Anehnya, polisi malah diam, padahal regulasinya sangat jelas. Saya menduga ada pembiaran sistematis, bahkan indikasi perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegas Raden Adam.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak RSUD Labuha maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Diamnya institusi terkait semakin memperkuat dugaan bahwa ada kekebalan hukum yang melingkupi Kepala RSUD Labuha, Titin Andriani.
Persoalan limbah medis ini bukan pertama kali terjadi di RSUD Labuha. Beberapa kali masyarakat menemukan kasus serupa, namun semuanya berakhir tanpa kejelasan penindakan. Kondisi ini memperlihatkan adanya pola pembiaran, yang jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Halmahera Selatan.Redaksi