HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Demi Keadilan Profesi Advokat, 19 Organisasi Desak Pembahasan RUU Advokat yang Inklusif dan Transparan







JAKARTA-Redmol Indonesia.Id
 Sudah sebulan lebih surat dilayangkan. Sudah berkali-kali pembahasan digelar. Tapi 19 organisasi advokat? Tidak pernah diundang. Tidak pernah didengar. Tidak pernah dianggap ada.

Itulah yang dibongkar Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., http://M.Si., pendiri PERADI PARB dan Peradi Profesional 01_24, dalam konferensi persnya.

Surat resmi sudah masuk ke meja Menteri Hukum sejak September 2026. Isinya sederhana: libatkan kami. Duduk bersama. Dengar semua suara sebelum aturan yang mengatur masa depan profesi advokat diketok.

Jawabannya? Nihil.
Datang langsung ke Kementerian Hukum? *Tidak ada kepastian.
Pembahasan RUU terus jalan? *Jalan terus — tanpa mereka.

"Yang kami persoalkan bukan diterima atau ditolak. Persoalannya, apakah kami diberi kesempatan yang wajar untuk bicara? Atau memang sejak awal kami sudah dianggap tidak ada artinya?" tegas Prof. Aslam.

Pertanyaannya kini berbalik ke pemerintah: Siapa yang menentukan siapa yang boleh bicara? Apa kriterianya? Mengapa 19 organisasi bisa disingkirkan begitu saja dari meja pembahasan undang-undang yang akan mengatur mereka sendiri?

Prof. Aslam tidak menuduh sembarangan. Tapi ia melempar pertanyaan yang sulit dijawab dengan diplomasi: "Apakah pembahasan RUU Advokat ini sedang digiring untuk kepentingan organisasi tertentu?"

"Jangan sampai UU yang seharusnya jadi jalan keluar justru melahirkan persoalan baru. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk segelintir pihak, sementara yang lain dipaksa tunduk pada aturan yang mereka tidak pernah ikut bahas."

Dan kritiknya tidak berhenti di soal pelibatan.

Prof. Aslam juga menyoroti sistem rekrutmen advokat yang kian berbelit dan kian mahal. Budaya "wani piro" — siapa berani bayar berapa — disebutnya sebagai racun yang harus dicabut dari profesi hukum.

"Advokat itu penjaga hak rakyat, bukan ajang jual-beli akses. Kalau masuk profesi saja sudah ditentukan oleh tebalnya dompet, bagaimana mau bicara integritas?"

Karena itulah, Prof. Aslam tak lagi sekadar mengirim surat. Ia *menyiapkan teguran hukum kepada Menteri Hukum.*

Teguran itu bukan gertakan. Itu tuntutan resmi: jelaskan status surat kami, jelaskan mekanisme pelibatan, buka ruang dialog. Jangan biarkan proses legislasi berjalan dalam ruang gelap.

Ia juga menyentil Komisi III DPR RI: Jangan tutup mata.

"Partisipasi bermakna bukan sekadar mengundang untuk hadir lalu difoto. Partisipasi itu ketika pendapat didengar, informasi dibuka, dan masukan benar-benar dipertimbangkan."

Di akhir pernyataannya, Prof. Aslam menegaskan satu kalimat yang menjadi tamparan bagi pembuat undang-undang:

"Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami minta proses yang adil. Keadilan dalam profesi harus dimulai dari proses pembentukan aturannya."

Jika prosesnya saja sudah tidak adil, bagaimana produknya bisa dipercaya adil?

Kini bola ada di tangan Menteri Hukum dan DPR. Mau membuka pintu dialog — atau membiarkan 19 organisasi advokat ini berteriak dari luar pagar?




Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space