Praperadilan I Made Daging Kandas, Penetapan Tersangka Polda Bali Sah! Sengketa Tanah Suci Pura Dalam Balangan Kian Disorot.
Denpasar / Bali, RedMOL.id - Upaya I Made Daging menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir kandas. Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonannya dalam putusan yang dibacakan Selasa (13/10/2026). Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali pun dinyatakan sah.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perkara yang menyeret nama pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali tersebut. Namun, persoalan yang lebih luas masih menjadi sorotan: sengketa tanah suci Pura Dalam Balangan, prosedur pengukuran ulang, serta transparansi administrasi pertanahan.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menyatakan putusan praperadilan menguatkan keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.
“Yang terpenting adalah sahnya penetapan tersangka. Adapun mengenai penahanan, hakim menilainya dari aspek administratif dan formal berdasarkan bukti surat yang diajukan,” kata Hasibuan seusai persidangan.
Menurut Hasibuan, perkara tersebut berawal dari laporan I Made Tarip Widarta melalui LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026. Pihak pelapor mempersoalkan dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah instruksi Kementerian ATR/BPN dan tindakan korektif Ombudsman RI terkait pengukuran ulang tanah yang disengketakan.
Hasibuan merujuk pada tiga surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang diterbitkan pada 2017 dan 2018. Surat-surat itu, menurutnya, meminta penelitian serta pengukuran ulang dengan mengacu pada data fisik dan data yuridis. Ia juga menyoroti LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang disebut memuat tindakan korektif terhadap persoalan pertanahan tersebut.
Sorotan turut mengarah pada Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan Nomor 1312/1999 atas nama Pura Dalam Balangan, serta SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak pelapor mempertanyakan proses pengukuran pada 5 Agustus 2020 dan riwayat administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Persoalan dokumen pertanahan, termasuk warkah SHM Nomor 372/Jimbaran dan pecahannya, SHM Nomor 725/Jimbaran, juga diminta untuk ditelusuri. Hasibuan mendesak pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah prosedur pengukuran, pencatatan, dan pengelolaan arsip telah dijalankan sesuai ketentuan.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pertanahan. Namun, tudingan mengenai pelanggaran prosedur, pengabaian instruksi, maupun persoalan arsip masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Putusan praperadilan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana I Made Daging dalam perkara pokok. Penetapan tersangka yang dinyatakan sah harus dibedakan dari pembuktian unsur pidana di tahap berikutnya.
Redaksi /* Isbat Usman
