I Made Daging Laporkan Pengempon Pura Balangan atas Dugaan Surat Palsu, Tim Hukum Siapkan Perlawanan Hukum Berlapis
DENPASAR, RedMOL.id - Sengketa tanah suci Pura Dalam Balangan kembali memanas. Setelah praperadilan I Made Daging ditolak dan penetapan tersangkanya dinyatakan sah, kini muncul laporan polisi baru yang dilayangkan I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan atas dugaan pemalsuan surat.
Berdasarkan keterangan tim hukum Pengempon Pura, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA Bali tertanggal 14 Oktober 2026. Objek yang dipersoalkan ialah Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tertanggal 27 Februari 1985.
Tim hukum Pengempon Pura menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Mereka bahkan menyiapkan langkah hukum balasan dengan sejumlah pasal yang dinilai relevan, setelah bukti dan dasar hukumnya dipastikan.
“Kami menyambut laporan ini karena persoalan tersebut memang perlu diuji secara terbuka. Jika kami telah memperoleh bukti yang diperlukan, langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan,” demikian sikap tim hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Tim hukum menilai laporan baru itu tidak otomatis menggugurkan perkara yang lebih dahulu dilaporkan Pengempon Pura terhadap I Made Daging melalui LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Mereka menyebut kedua laporan memiliki objek dokumen dan peristiwa hukum berbeda.
Dalam laporan sebelumnya, pihak Pengempon Pura mempersoalkan dokumen Laporan Akhir Penanganan Kasus Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang disebut memuat 11 poin keterangan yang diduga tidak benar. Dugaan tersebut masih harus diuji oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, laporan terbaru terhadap Pengempon Pura menyangkut surat keterangan desa tahun 1985 yang menurut tim hukum telah digunakan dalam rangkaian sengketa pertanahan sejak lama.
Tim hukum mengklaim dokumen tersebut pernah digunakan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, penanganan konflik pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, serta pemeriksaan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali. Mereka merujuk Putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.DPS dan Surat Nomor 836/13-51.03/II/2013 sebagai bagian dari riwayat sengketa.
Persoalan utamanya menyangkut batas barat SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura menyatakan batas tersebut seharusnya berupa tebing atau tanah yang diklaim sebagai tanah duwe Pura Balangan, bukan garis pantai. Klaim ini perlu diperiksa dengan mencocokkan dokumen asli, data fisik, data yuridis, serta putusan dan administrasi pertanahan terkait.
Tim hukum juga mempersoalkan dasar laporan baru tersebut, termasuk keaslian dokumen pembanding dan kedudukan hukum pelapor. Namun, penilaian mengenai unsur pidana, kedaluwarsa, maupun kelayakan laporan untuk ditindaklanjuti merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi /* Isbat Usman
